Latest Posts

Kamis, 11 Juli 2019

Harus Siap, Repatriasi WNI Mantan ISIS Bisa Bawa Masalah Baru

Tidak ada komentar:


Harakatuna.com. Jakarta – Islamic State in Irak and Syiria atau ISIS memiliki perjalanan yang begitu panjang. Awal tahun 2014, di mana ISIS pertama kali didirikan sifatnya masih temporal. Akan tetapi, sejak tahun 2015 sampai tahun 2017, ISIS kemudian mengarah kepada hijrah, yakni dengan menetap di suatu Negara dan meninggalkan Negara asalnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Satgas Foreign Terrorist Fighter Densus 88 Mabes Polri AKBP Dr. (Cand) Didik Novi, S.I.K, M.H pada Seminar bertajuk, “Nasib WNI Simpatisan ISIS di Suriah dan Irak” yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Pascasarjana Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Gedung IASTH lt. 3, UI Salemba, Jakarta, Rabu (10/7).
Didik menuturkan bahwa simpatisan ISIS dari Indonesia memilih untuk menetap di berbagai Negara seperti Suriah dan Irak, mereka ingin hidup dan mati di sana. “Sehingga segala kekayaan dan aset mereka yang ada di Indonesia, mereka tinggalkan semua, mereka jual semua,” ungkap Didik.
Dalam seminar tersebut, Didik juga memperlihatkan sebuah video yang berisi tentang bagaimana simpatisan ISIS dilatih untuk berperang, berkelahi, menembak menggunakan senjata api. Dalam video tersebut juga diperlihatkan bagaimana anak kecil usia SD didoktrin untuk menganggap kafir semua penduduk Negara yang bukan Negara Islam. Mereka kemudian membakar paspor-paspor mereka supaya bisa menetap dan berperang di sana.
Didik menuturkan, kenapa mereka bisa bertahan dan ingin berperang di Negara tersebut membela Negara Islam yang dipercayainya disebabkan oleh tiga hal. Pertama, karena mereka ‘menjual’ apa yang disebut dengan ‘khilafah’ atau ‘daulah Islamiyah’. Kedua, perkembangan teknologi dan media sosial yang begitu luar biasa.
Terakhir, lanjut Didik, pada tahun 2019 mereka mengubah operasi ISIS sebagai loyalis global. Sehingga, pada tahun ini, di mana hancurnya ISIS telah mengakibatkan gelombang besar, yakni kepulangan Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau eks kombatan ISIS ke Indonesia.
“Alhamdulillah dengan adanya UU terorisme yang baru, sangat powerfull (mengatasi kelompok tersebut, red.),” terang Didik. Dia juga berharap supaya semua pihak bisa siap untuk mengatasi berbagai masalah yang akan ditimbulkan oleh WNI yang sebelumnya merupakan FTF tersebut.
“Membawa pulang FTF sama dengan membawa pulang segala permasalahannya, oleh karena itu kita harus siap dengan segala cara untuk menangani masalah tersebut,” pungkas AKBP Dr. (Cand) Didik Novi dalam seminar tersebut.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu menjelaskan bahwa pemulangan ke tanah air atau repatriasi mantan simpatisan ISIS harus melihat dari berbagai aspek secara kompreshensif. Judha mengatakan bahwa harus ada proses-proses yang ditempuh sebelum pemerintah melakukan repatriasi. Salah satunya harus dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi di dalam masyarakat.
Judha mengatakan bahwa proses tersebut harus dilakukan dengan berbagai cara. “Pertama proses verifikasi, karena banyak orang yang bukan dari Indonesia, tapi sangat fasih berbicara dalam bahasa Indonesia,” jelas Judha, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tesebut.
Proses yang kedua, lanjut Judha, harus melihat dari segi kewarganegaraan. Hilangnya status kewarganegaraan salah satunya adalah bahwa ketika terdapat warga yang mengikuti dinas kenegaraan di Negara lain. Sementara pembakaran paspor, lanjut Judha, tidak menghilangkan kewarganegaraan seseorang.
Sementara proses selanjutnya adalah verifikasi mengenai kesediaan mereka untuk kembali ke Indonesia. “Kita tanyakan apakah mereka ingin kembali ke Indonesia, sebab (hal ini, red.) sudah ada dalam konferensi WINA. Karena ada beberapa kasus mereka tidak ingin pulang,” terang Judha.
Setelah pulang, lanjut Judha, mereka harus menjalani berbagai proses hukum yang berlaku. Jika mereka terbukti melanggar undang-undang yang ada di Indonesia, sudah ada proses yang diatur di dalam hukum.
Untuk diketahui, seminar tersebut dihadiri pembicara oleh Satgas Foreign Terrorist Fighter Densus 88 Mabes Polri AKBP Dr. (Cand) Didik Novi , S.I.K, M.H, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha, jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran, dan Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia Ali Abdullah Wibisono, Ph.D. Sementara itu, Dr. Muhammad Luthfi Zuhdi bertindak memberikan sambutan pembukaan acara seminar.
#Muslimsejati

Continue Reading...

Rabu, 10 Juli 2019

Menanamkan Nilai Toleransi di Tingkat Kanak-kanak

Tidak ada komentar:


Indonesia adalah negara yang memiliki beragam suku, budaya, dan keyakinan beragama. Sebagai wilayah yang multikultural ini, perbedaan adalah hal mutlak yang tidak bisa dipisahkan. Di antara komponen keberagaman itu adalah agama. Badan Pusat Statistik merilis, penduduk Indonesia yang beragama Islam berada pada angka 87%, sedangkan sisanya adalah Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, serta Khonghucu. Belum ditambah agama-agama lokal yang masih ajeg dianut oleh sebagian masyarakat kita. Statistik ini mendorong terjadinya dikotomi kelompok minoritas dan mayoritas. Serta menjadi rentan terhadap konflik identitas agama. Karenanya setiap warga negara perlu diingatkan tentang hikmah perbedaan ini, bahkan sejak usia dini. Agar ketika dewasa, potensi untuk melakukan tindakan rasisme yang mengantarkan kepada keretakan kita sebagai Bangsa bisa dihilangkan. Harmonitas antar pemeluk agama dapat terus terjaga dengan baik.

Penanaman nilai toleransi sejak dini bisa kita lihat pada penelitian Jumiatmoko di TK Negeri Pembina Karangmalang Sragen, Jawa Tengah. Pada TK ini, diterapkan pengayaan nilai-nilai keberagaman toleransi. Dalam materi sekolah tersebut juga ditekankan untuk melepaskan sekat-sekat beragama, meskipun di dalamnya terdapat peserta didik dengan latar belakang agama yang berbeda. Meskipun melepaskan sekat agama, materi keagamaan tetap menjadi prioritas bagi peserta didiknya. 

Penelitian yang bekerjasama dengan Diktis Pendis Kemenag ini juga menyebut bahwa nilai-nilai toleransi beragama bisa dilakukan kepada anak-anak dengan cara yang mudah. Sekurang-kurangnya terdapat empat komponen penting bagi institusi atau lembaga yang ingin melakukan hal serupa. Empat hal itu adalah Pola Pembiasaan, Kurikulum, Peran Guru, dan Peran Orang Tua.

Pertama, Pola Pembiasaan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengayaan atau pembiasaan yang dilaksanakan dengan tujuan utama memberikan pengetahuan dan penanaman sikap spiritual sesuai dengan agamanya masing-masing. Tiap anak diberikan waktu khusus untuk mendalami tata cara agamanya dengan melafalkan dua kalimat syahadat beserta terjemahnya, menghafal doa-doa harian, dan menghafal hadits-hadits pilihan. Sedangkan bagi anak Non-Muslim, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk doa bersama, bernyanyi, maupun kegiatan bermain lainnya, biasanya yang dilaksanakan adalah mewarnai gambar dengan tema- tema keagamaan. Keduanya dilakukan di ruangan yang berbeda.

Situasi ini menjadikan anak-anak setiap pagi, mulai hari Senin hingga Sabtu terlatih dan terbiasa mengetahui, memahami, dan menjalani pengalaman untuk bertoleransi dalam melaksanakan tata cara ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Selain kegiatan ritus di atas, di dalam kelas, anak-anak diberikan waktu pula untuk mengenal perbedaan lainnya. Terdapat kegiatan makan dan doa bersama, di mana setiap anak secara bergiliran diberikan kesempatan untuk memimpin doa sebelum dan sesudah makan, dan doa bersama dengan kepercayaannya masing-masing. Setiap anak diminta untuk diam dan mendengarkan ketika ada anak lainnya yang berdoa sesuai dengan ajarannya.

Kedua, Kurikulum. Secara keseluruhan, komposisi jadwal pembelajaran TK Negeri Pembina Karangmalang mengandung muatan toleransi beragama sebanyak 43,99%. Penelitian menyimpulkan bahwa kurikulum yang diterapkan telah mengakomodasi keinginan lembaga  untuk mengenalkan hingga menanamkan sikap toleransi beragama sejak usia dini. Hal ini disebabkan jenjang usia 5-6 tahun, lingkup perkembangan Nilai Agama dan Moral menjadi salah satu tingkat pencapaian perkembangan anak.  Pada masa itulah anak diharap mampu mengenal perbedaan agama orang lain dan menghormati agama lain. Dari hasil 43,99%  di atas cara paling efektif adalah dengan menyisipkan nilai-nilai menghargai perbedaan melalui pembiasaan-pembiasaan dalam setiap kegiatan.

Ketiga, Peran Guru. Perilaku toleransi anak muncul secara alamiah berdasarkan situasi maupun kondisi lingkungan dan dapat berkembang sesuai yang diharapkan dengan bimbingan. Sebagai sosok yang bertanggungjawab di sekolah, guru mendapat peran penting pada proses ini. Untuk mendapatkan materi yang adil dan berimbang, guru perlu dibagi antara guru kelas dan guru agama. 

Guru kelas betugas secara khusus pada pembelajaran masing-masing kelas dari awal hingga akhir jadwal harian. Guru kelas menyampaikan materi sekolah TK pada umumnya, hanya saja terdapat sebagian materi nilai menghargai perbedaan (toleransi) yang disisipkan guru pada kegiatan belajar anak. Di antaranya; membimbing anak agar saling menghargai perbedaan isi doa, membimbing anak agar saling menghargai perbedaan tata cara berdoa, membimbing anak agar saling menghargai perbedaan simbol agama, memberikan pemahaman kepada anak mengenai konsep halal dan haram, serta membimbing anak untuk memahami perbedaan Tuhan yang disembah. 

Adapun guru agama, adalah guru yang melakukan pembinaan materi keagamaan. Guru Agama melaksanakan tugasnya dengan jumlah tatap muka sebanyak lima kali dalam seminggu. Dengan perincian, sebanyak satu kali dalam jadwal Agama dan empat kali dalam jadwal Religius. Artinya anak memiliki waktu yang lebih banyak dalam bentuk pengamalannya, tidak fokus pada materi agama saja. 

Pada sekolah yang di dalamnya terdiri dari anak dengan agama yang berbeda-beda, guru agama memiliki peran yang amat penting. Dalam hal ini, masing-masing guru agama senantiasa memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pembiasaan sikap maupun perilaku toleransi beragama. Selain agar agar anak mendapatkan materi keagamaan yang memadai, pembagian guru agama dan guru kelas ini juga dibutuhkan agar tidak terlalu menitikberatkan pada satu sudut pandang agama saja. Setiap anakpun bisa melihat perbedaan-perbedaan yang dimiliki antar siswa dan guru kelas kemudian menjadi penengah melalui bimbingan-bimbingan.

Keempat, Peran Orang Tua. Orang tua memiliki peran untuk menyamakan persepsi pada setiap awal tahun pelajaran, membangun komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, dan berperan serta dalam kegiatan implementasi toleransi beragama. Tatkala komponen sekolah; guru dan perangkatnya, sudah membimbing sedemikian rupa di sekolah, maka tugas orang tua selanjutnya adalah meneruskan atau menjaga pengayaan tersebut. Orang tua bisa bertanya dan meminta pendapat kepada anaknya tentang perbedaan-perbedaan yang ia dapatkan di sekolah. 

Orang tua bisa juga ikut berperan aktif memantau kegiatan dan perkembangan anak bersama sekolah. Misalnya dengan terhubung grup khusus diskusi melalui aplikasi WhatsApp Messenger. Diskusi itu bisa menjadi media menarik guna memunculkan ide-ide baru untuk kegiatan anak sekolah selanjutnya. Misalnya yang pernah dilakukan TK Negeri Pembina Karangmalang dalam agenda menjaga nilai toleransi bersama, yakni menghias telur pada saat Paskah dan menulis kartu ucapan lebaran pada saat hari Lebaran.

Empat komponen di atas dinilai cukup baik dalam menanamkan toleransi kepada anak usia dini. Tentu dengan melakukan evaluasi dan monitoring dari pihak pendidikan terkait secara bertahap. Selain sinergitas antar empat komponen ini, yang juga dibutuhkan adalah pengkajian lebih lanjut mengenai perbandingan konsep-konsep pembinaan toleransi beragama pada lembaga negeri dan swasta, baik swasta Islam maupun Non-Islam. Selain itu juga dibutuhkan pelatihan peningkatan kompetensi bagi guru dalam melaksanakan pembinaan toleransi beragama di sekolah-sekolah lainnya. (Sufyan/Kendi Setiawan)

#muslimsejati

Continue Reading...

Senin, 08 Juli 2019

Ulama Nilai Paham Radikal Muncul Karena Pemahaman Tekstual

Tidak ada komentar:



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majlis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnaen mengatakan, pemahaman tekstual umat terhadap ajaran Islam mengakibatkan munculnya paham-paham radikal.
"Pemahaman tekstualisme mengakibatkan paham radikal dan merasa benar sendiri," kata Tengku saat mengikuti diskusi focus group discussion (FGD) bersama beberapa ulama dan cendekiawan di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Senin (29/2).
Menurutnya, saat ini Indonesia secara aktif harus turut mendamaikan dunia, karena tindakan intoleransi yang selama ini terjadi juga berakar dari pemahaman agama yang keliru, sesat, dan tekstual. Sementara, kata dia, ulama selalu ditinggalkan dalam penanggulangan terorisme, dan pemerintah lebih memilih pendekatan keamanan.
"Kalau mau berhasil dalam deradikalisasi maka harus dengan pendekatan lunak. Kalau masalah paham maka seharusnya ditangani oleh ulama, jika sudah melampaui batas maka urusan polisi dan TNI," ucapnya.
Sementara, menurut Ketua Ormas Wahdah Islamiyyah Ustaz Zaetun Rasmin, ulama dan cendekiawan harus banyak melakukan diskusi untuk menuntaskan persoalan radialisme dan terorisme. Menurutnya, akar masalah teroris adalah karena adanya pemahaman yang keliru tentang jihad, nahi mungkar, sikap terhadap orang kafir, pembalasan terhadap kezaliman orang kafir, hijrah, dan khilafah.
"Kenapa ada orang kampanye khilafah dibiarkan! Khilafah bukan bentuk tertentu dari negara, adalah pemerintah yang menjamin keadilan, persamaan derajat, dan lain-lain," ucapnya
Ia menambahkan, nahi munkar harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan penanganan kekerasan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan juga."Jihad dalam arti perang hanya salah satu bagian saja, itupun dengan syarat-syarat yang ketat," jelas dia.
#muslimsejati

Continue Reading...

Minggu, 23 Juni 2019

Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan

Tidak ada komentar:
Harakatuna.com. Jakarta-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar meminta TNI untuk meluruskan anggotanya yang disinyalir terpapar paham radikalisme. Agum mengaku yakin bahwa sebenarnya mereka masih sangat mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ya, itu tugas TNI untuk meluruskan. Mereka juga cinta kepada bangsa Indonesia. Saya yakin itu. Tinggal kita bagaimana membuka komunikasi agar yang bengkok- bengkok ini bisa segera kita luruskan secara persuasif. Saya yakin kalau kita kembali ke jiwa Sapta Marga, yang bengkok itu akan lurus kembali,” kata dia di sela acara halalbihalal Purnawirawan TNI di Gedung The Dharmawangsa, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019 kemarin.
Menurut dia, paham radikalisme menjadi suara ancaman bagi bangsa dan negara, bukan hanya ancaman bagi satu pihak tertentu. “Jadi, semuanya harus bersikap sama karena ini ancaman bagi bangsa dan negara, bukan hanya ancaman bagi satu pihak,” ujarnya.
Karena itu, ketika ada ancaman terhadap NKRI dan Pancasila, seluruh elemen bangsa tidak boleh bersikap netral. “Kita tidak boleh bersikap netral. Anda-Anda (wartawan) juga tidak boleh bersikap netral. Kita harus bela NKRI. Kita harus bela Pancasila,” serunya.
Menurut Agum, semua pihak sudah bersepakat bahwa sejak bangsa ini lahir, para pejuang kemerdekaan sudah bersepakat untuk mendirikan NKRI.
“Karena memang kondisi geografis kita seperti ini, negeri kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Demografi kita seperti ini, multietnis, multiagama. Para pejuang kemerdekaan kita bersepakat membentuk NKRI didasarkan pada Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang secara demografi kita multi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa ada 3% anggota TNI yang terpapar paham radikalisme merujuk pada hasil riset yang dilakukan Kementerian Pertahanan. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan karena bisa saja mereka menjadi bom waktu di masa depan.
“Prajurit itu menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya di acara halalbihalal di Mabes TNI, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019 lalu.
Menhan menyebutkan, TNI harus setuju Pancasila. Kewajiban itu tertuang dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Mengacu hasil riset yang sama, Ryamizard juga memaparkan ada 18,1% pegawai swasta; 19,4% PNS; dan 19,1% pegawai BUMN yang tidak setuju dengan Pancasila. Dan 23,4% mahasiswa serta 23,3% pelajar SMA yang setuju dengan jihad untuk tegaknya negara Islam di Indonesia.
Ryamizard khawatir data terkait 3% anggota TNI yang tidak setuju dengan Pancasila menjadi bom waktu di masa depan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada di antara personel TNI itu yang kelak menjadi panglima atau pejabat negara.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai, adanya 3% anggota TNI yang terpapar paham radikalisme sebagai sesuatu yang sangat membahayakan. Karena itu, dirinya mengingatkan agar para yuniornya di TNI yang terpapar paham radikalisme untuk merenungkan dan kembali pada Pancasila dan Sapta Marga prajurit.
“Oh iya, memang bahaya. Karena itu, saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini,” tandasnya.
Hendropriyono mengingatkan para yuniornya di TNI bahwa penyebaran paham radikalisme memiliki risiko hukum bagi pelakunya. Hal yang sama terjadi dulu di masa PKI bahwa penyebaran paham komunis juga memiliki risiko pidana.
“Kalau dulu kita hadapi PKI, kita jabarkan sampai kepada implementasi yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis maka dihukum pidana, kena pidana. Enam tahun, dua belas tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya,” ujarnya.
Tidak hanya hukum pidana, menurut dia, bagi anggota TNI yang melenceng dari Pancasila dan sumpah prajurit maka ada hukum militer. “Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana, kena lagi hukum disiplin tentara, kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya. Hukum militer itu lebih berat,” tuturnya.
#Muslimsejati
Continue Reading...

Kamis, 20 Juni 2019

Perjuangan Soekarno Bersama Ulama

Tidak ada komentar:


Soekarno atau yang akrab dipanggil Bung Karno merupakan salah seorang tokoh pergerakan nasional terkemuka yang dekat dengan ulama pesantren, di antaranya KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Chasbullah. Bung Karno menjadikan ulama sebagai tempat meminta nasihat, pandangan, dan saran terkait keputusan-keputusan penting soal bangsa dan negara.

Seperti ketika proses merumuskan Pancasila. Proses perumusan dasar negara ini bukan tanpa silang pendapat, bahkan perdebatan yang sengkarut terjadi ketika kelompok Islam tertentu ingin memperjelas identitas keislamannya di dalam Pancasila. Padahal, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang dirumuskan secara mendalam dan penuh makna oleh KH Wahid Hasyim merupakan prinsip tauhid dalam Islam.

Tetapi, kelompok-kelompok Islam dimaksud menilai bahwa kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa tidak jelas sehingga perlu diperjelas sesuai prinsip Islam. Akhirnya, Soekarno bersama tim sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 mempersilakan kelompok-kelompok Islam tersebut untuk merumuskan mengenai sila Ketuhanan.

Setelah beberapa hari, pada tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan rumusan sila Ketuhanan yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu dikenal sebagai rumusan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut kemudian diberikan kepada tim sembilan. Tentu saja bunyi tersebut tidak bisa diterima oleh orang-orang Indonesia yang berasal dari keyakinan yang berbeda.

Poin agama menjadi simpul atau garis besar yang diambil Soekarno yang akhirnya menyerahkan keputusan tersebut kepada Hadhratussyekh KH Hasyim Asy’ari untuk menilai dan mencermati apakah Pancasila 1 Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai-nilai ajaran Islam atau belum.

Saat itu, rombongan yang membawa pesan Soekarno tersebut dipimpin langsung oleh KH Wahid Hasyim yang menjadi salah seorang anggota tim sembilan perumus Pancasila. Mereka menuju Jombang untuk menemui KH Hasyim Asy’ari. Sesampainya di Jombang, Kiai Wahid yang tidak lain adalah anak Kiai Hasyim sendiri melontarkan maksud kedatangan rombongan.

Setelah mendengar maksud kedatangan rombongan, Kiai Hasyim Asy’ari tidak langsung memberikan keputusan. Prinspinya, Kiai Hasyim Asy’ari memahami bahwa kemerdekaan adalah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan perpecahan merupakan kerusakan (mafsadah) sehingga dasar negara harus berprinsip menyatukan semua. Untuk memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan tirakat. 

Di antara tirakat Kiai Hasyim ialah puasa tiga hari. Selama puasa tersebut, beliau meng-khatam-kan Al-Qur’an dan membaca Al-Fatihah. Setiap membaca Al-Fatihah dan sampai pada ayat iya kana’ budu waiya kanasta’in, Kiai Hasyim mengulangnya hingga 350.000 kali. Kemudian, setelah puasa tiga hari, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan shalat istikharah dua rakaat. Rakaat pertama beliau membaca Surat At-Taubah sebanyak 41 kali, sedangkan rakaat kedua membaca Surat Al-Kahfi juga sebanyak 41 kali. Kemudian beliau istirahat tidur. Sebelum tidur Kiai Hasyim Asy’ari membaca ayat terkahir dari Surat Al-Kahfi sebanyak 11 kali. (Sumber: KH Ahmad Muwafiq)

Paginya, Kiai Hasyim Asy’ari memanggil anaknya Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa Pancasila sudah betul secara syar’i sehingga apa yang tertulis dalam Piagam Jakarta (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) perlu dihapus karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip ketauhidan dalam Islam.

Sila-sila lain yang termaktub dalam sila ke-2 hingga sila ke-5 juga sudah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam. Karena ajaran Islam juga mencakup kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Atas ikhtiar lahir dan batin Kiai Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya rumusan Pancasila bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pemersatu bangsa Indonesia hingga saat ini.

Proklamasi Kemerdekaan

Meminta nasihat, saran, dan masukan para kiai bagi para pejuang merupakan hal penting karena segala sesuatunya tidak terlepas dari Rahmat dan Ridho Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah. Hal ini relevan dilakukan karena para ulama merupakan manusia yang paling dekat dengan Tuhannya.

Meminta nasihat terjadi ketika Bung Karno, dan kawan-kawan hendak memproklamasikan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Beberapa hari sebelum proklamasi kemerdekaan, Bung Karno sowan Kiai Hasyim Asy’ari.

Kiai Hasyim Asy’ari memberi masukan, hendaknya proklamasi dilakukan hari Jumat pada Ramadhan. Jumat itu Sayyidul Ayyam (penghulunya hari), sedangkan Ramadhan itu Sayyidus Syuhrur (penghulunya bulan). Hari itu tepat 9 Ramadhan 1364 H, bertepatan dengan 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Hal itu sesuai dengan catatan Aguk Irawan MN dalam Sang Penakluk Badai: Biografi KH Hasyim Asy’ari(2012) yang menyatakan bahwa awal Ramadhan, bertepatan dengan tanggal 8 Agustus, utusan Bung Karno datang menemui KH Hasyim Asy’ari untuk menanyakan hasil istikharah para kiai, sebaiknya tanggal dan hari apa memproklamirkan kemerdekaan? Dipilihlah hari Jumat (sayyidul ayyam) tanggal 9 Ramadhan (sayyidus syuhur) 1364 H tepat 17 Agustus 1945, dan lihatlah apa yang dilakukan Bung Karno dan ribuan orang di lapangan saat itu, dalam keadaan puasa semua berdoa dengan menengadahkan tangan ke langit untuk keberkahan negeri ini. Tak lama dari itu, sahabat Mbah Hasyim semasa belajar di Mekkah (Hijaz) yang memang selama itu sering surat-menyurat, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, mufti besar Palestina untuk pertama kali memberikan dukungan pada proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Nasionalisme

KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren (2013) mengungkapkan bahwa Bung Karno sering mengampanyekan pentingnya nasionalisme yang sejak lama diperjuangkan oleh kiai-kiai pesantren. Sebab, nasionalisme ini bukan sekadar ‘isme’, tetapi mengandung nilai, tanggung jawab, rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa. Nasionalisme juga merupakan panggilan agama untuk menyelamatkan dan melindungi segenap manusia dari kekejaman para penjajah.

Pernah suatu ketika Bung Karno bertanya kepada Kiai Wahab Chasbullah, “Pak Kiai, apakah nasionalisme itu ajaran Islam?” Kemudian Kiai Wahab menjawab tegas, “Nasionalisme ditambah bismillah, itulah Islam. Kalau Islam dilaksanakan dengan benar, pasti umat Islam akan nasionalis.”

Tanah air sebagaimana yang kita ketahui bersama adalah negeri tempat kelahiran. Ali bin Muhammad bin Ali Al-Jurjani (1984) mendefinisikan hal ini dengan istilah al-wathan al-ashli yaitu tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya. Al-Jurjani mengatakan, “Al-wathan al-ashli adalah tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya.”

Dari definisi ini, maka dapat dipahami bahwa tanah air bukan sekadar tempat kelahiran tetapi juga termasuk di dalamnya adalah tempat di mana kita menetap. Dapat dipahami pula bahwa mencintai tanah air adalah berarti mencintai tanah kelahiran dan tempat di mana kita tinggal.

Pada dasarnya, setiap manusia itu memiliki kecintaan kepada tanah airnya sehingga ia merasa nyaman menetap di dalamnya, selalu merindukannya ketika jauh darinya, mempertahankannya ketika diserang dan akan marah ketika tanah airnya dicela. Dengan demikian mencintai tanah air adalah sudah menjadi tabiat dasar manusia.

Orang yang beragamanya benar dan cinta terhadap tanah airnya akan selalu memerhatikan keamanan tanah air, tempat hidupnya, kampung halamannya. Ia tidak akan membuat kegaduhan demi kegaduhan, tidak menebar kebencian dan saling permusuhan di antara setiap orang dan setiap suku serta para pemilik indentitas berbeda yang menempati setiap jengkal tanah airnya.

Orang yang mencintai tanah air karena perintah agamanya bahkan sanggup mengorbankan harta benda atau apa saja. Bahkan mengorbankan nyawanya untuk kepentingan mempertahankan tanah airnya dari setiap ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Menangkal PKI

Ketika Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Saifuddin Zuhri, dan Kiai Idham Chalid diangkat sebagai anggoata Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada tahun 1959, peran kiai-kiai NU di DPAS sangat penting karena saat itu PKI menghendaki sosialisme Indonesia sebagai sosialisme Komunis ala Moskow maupun Peking. Selama berbulan-bulan dewan pertimbangan ini bersidang membicarakan tentang Sosialisme Indonesia, Landreform, dan Pancasila.

Para kiai NU tersebut selalu mengimbangi konsep PKI dan secara tidak langsung menghalau pikiran-pikiran PKI yang berupaya mengancam keselamatan Pancasila. Kalangan pesantren dan para kiai NU senantiasa mendekat kepada Presiden Soekarno bukan bermaksud ‘nggandul’ kepada penguasa, melainkan agar bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis supaya keputusan-keputusan Soekarno tidak terpengaruh oleh PKI.

Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (2010) menyebutkan, hubungan baik antara Presiden Soekarno dan Kiai Wahab Chasbullah memudahkan diterimanya saran-saran NU yang disampaikan oleh Kiai Wahab lewat DPAS. Misalnya, ketika DPAS sedang membicarakan perlu tidaknya berunding soal Irian Barat (sekarang Papua) dengan pihak Belanda.

Begitu juga saat Kiai Wahab menerima konsep Nasakom Soekarno pada 1960. Ide Nasakom Soekarno terlihat jelas pada Amanat Presiden 17 Agustus 1960 yang kemudian terkenal dengan rumusan “Jalannya Revolusi Kita” (Jarek). Menerima konsep Nasakom tidak mudah bagi partai Islam lain seperti Masyumi sehingga Kiai Wahab dituduh macam-macam, di antaranya dituduh tidak konsisten, oportunis, bahkan dituduh ‘Kiai Nasakom’ pada masaera Demokrasi Terpimpin Soekarno.

Dalam pandangan Syaikhul Islam Ali dalam Kaidah Fikih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama (2018), bagi pengkaji fiqih, strategi politik Kiai Wahab tidak salah karena berpijak pada prinsip fiqih yang fleksibel dan elastis. Fleksibel tidak dapat disamakan dengan oportunis. Fleksibel mampu masuk di berbagai ruang dengan tetap mempertahankan ideologi, sedangkan oportunis berpihak pada siapa pun asal diberi keuntungan materi. Sejak dahulu kala, bahkan saat NU menjadi partai, para kiai konsisten menjalankan politik kebangsaan dan politik kerakyatan dengan pijakan norma agama dan etika, bukan politik kekuasaan yang oportunis.

Ketika Bung Karno menyatukan kaum agama, nasionalis, dan komunis dalam bingkai Nasakom, Kiai Wahab mendukung konsep tersebut dengan cara bergabung dalam sistem pemerintahan. Komitmen Kiai Wahab dan ulama-ulama pesantren tidak berubah terhadap gerak-gerik PKI dengan komunismenya, yaitu tetap melawan dan menentang karena ideologi politik PKI bertentangan dengan prinsip Pancasila. Sebab itu, Kiai Wahab memilih bergabung dalam Nasakom bertujuan untuk mengawal kepemimpinan Bung Karno supaya perjalanan pemerintahan tetap bisa dikendalikan oleh NU sebagai perwakilan umat Islam dan tidak dimonopoli oleh PNI atau pun PKI.

Ditegaskan oleh Kiai Wahab, untuk mengubah kebijakan pemerintahan tidak bisa dengan berteriak-teriak di luar sistem, tetapi harus masuk ke dalam sistem. Kalau Cuma berteriak-teriak di luar, maka akan dituduh makar atau pemberontak. Prinsip dan kaidah yang dipegang oleh Kiai Wahab dalam tataran fiqih ialah, kemaslahatan bergabung dengan Nasakom lebih jelas dan kuat daripada menolak dan menjauhinya, taqdimul mashlahah ar-rajihah aula min taqdimil mashlahatil marjuhah (mendaulukan kemaslahatan yang sudah jelas lebih didahulukan dari kemaslahatan yang belum jelas). Karena jika tidak ada NU sebagai perwakilan Islam, PKI akan lebih leluasa mempengaruhi setiap kebijakan Soekarno.

Pada 21 Juni 1970, Presiden Soekarno mengembuskan napas terakhirnya. Historia mencatat, pada penghujung hidupnya, dia jalani dengan memilukan. Setelah dijatuhkan pada Maret 1967 dengan naiknya Jenderal Soeharto menjadi presiden, Soekarno menjadi tahanan rumah di Istana Bogor, kemudian dipindahkan ke Wisma Yaso di Jakarta (Sekarang Museum Satria Mandala).

Sesudah jatuh sakit selama waktu singkat dan tanpa perawatan yang baik, Soekarno meninggal pada pukul tujuh pagi, 21 Juni 1970. Dia dalam otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams, berwasiat agar dimakamkan “di bawah pohon yang rindang, dikelilingi oleh alam yang indah, di samping sebuah sungai dengan udara segar dan pemandangan bagus. Aku ingin beristirahat di antara bukit yang berombak-ombak dan di tengah ketenangan. Benar-benar keindahan dari tanah airku yang tercinta dan kesederhanaan darimana aku berasal. Dan aku ingin rumahku yang terakhir ini terletak di daerah Priangan yang sejuk, bergunung-gunung dan subur, di mana aku pertama kali bertemu dengan petani Marhaen.”

Namun, Presiden Soeharto menyatakan bahwa sebelum memutuskan tempat pemakaman Soekarno, dia mengundang para pemimpin partai dan pelbagai tokoh masyarakat. Soeharto menganggap ini masalah politik yang cukup pelik. Jadi pemakaman tidak ditentukan oleh keluarga, tetapi melalui petimbangan elite politik. Akhirnya, Soeharto memutuskan untuk memakamkan Soekarno di Blitar, di samping makam ibunya, pada 22 Juni 1970. Pemakaman di Blitar itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1970 tertanggal 21 Juni 1970. (Fathoni)
#muslimsejati


Continue Reading...

Rabu, 19 Juni 2019

HUKUM MEMBELA NEGARA

Tidak ada komentar:

HUKUM MEMBELA NEGARA
Kemerdekaan Indonesia tercinta yang sekarang bisa kita nikmati bersama adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pejuang pendahulu kita.
Salah satunya adalah Hadratusyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari Tidak diraguan lagi, peranan Beliau sangat penting sekali bagi perkembangan agama Islam di Indonesia. Beliau mendirikan Pesantren Tebuireng pada tahun 1899 M. dimana hampir sebagian besar pondok Pesantren di Jawa dan Sumatera lahir dari rahim Pesantren Tebuireng dan kyai2nya yg pernah nyantri kepada Mbah Hasyim.
Selain itu, Hadratusyaikh juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau mengajak para santrinya untuk berjuang melawan penjajah. Menurut Beliau, berjuang melawan penjajah hukumnya fardlu ‘ain, wajib bagi setiap orang muslim Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 1945 M, beliau mengeluarkan fatwa jihad yang isinya. “Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius 88 KM. Perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah. Oleh karena itu orang Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid…” (dikutip dari film Sang Kiai). Fatwa jihad ini kemudian dikenal dgn istilah Resolusi Jihad. Perjuangan Hadratusyaikh dalam membela tanah air tercermin dalam film SANG KIAI, sebuah film perjuangan yang diproduksi oleh Rapi Films pada tahun 2013.
Maka kepada Akhi dan Ukhti yang masih saja ngeyel hendak memberontak dan mengganti idiologi negara ini SADARLAH SADARLAH .... Tugas kita sekarang adalah menjaga dan merawat apa yang sudah para pendahulu kita perjuangan !!!

#Muslimsejati
Continue Reading...

Platform Medsos Harus Terlibat Lebih Aktif Menangkal Radikalisme Online

Tidak ada komentar:


Jakarta, NU Online
Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, terjadi aksi bom bunuh diri di sebuah pos pantau Polisi di Kartasura, Jawa Tengah. Dari caranya melakukan aksi yang sendirian, pengamat terorisme yang juga Sri Yunanto menyebut aksi tersebut bagian dari fenomena lone wolf atau aksi terorisme yang dilakukan sendirian akibat teradikalisasi secara online. Walau begitu, ia juga menyebut kemungkinan hubungan pelaku dengan jaringan teroris seperti Jamaah Ansharud Daulah (JAD) sebelum kemudian teradikalisasi secara online.
Staf ahli Menkopolhukam ini juga mengatakan bahwa fenomena radikalisasi online ini tak lepas dari banyaknya konten media sosial yang mempromosikan radikalisme dan terorisme, yang sejatinya sudah terjadi sejak dulu. “Radikalisasi secara online itu sebenarnya bukan fenomena baru. Dulu ada kasus Alam Sutra dan penyerangan gereja di Medan. Itu termasuk self radicalization,” katanya di Jakarta.
Jika ditarik lebih jauh, salah satu akar masalahnya adalah kurang terlibatnya pemilik platform media sosial dalam mengantisipasi banyaknya konten pro radikalisme kekerasan dan terorisme. “Inilah masalahnya karena yang menanggung beban negatif itu pemerintah, sementara penyedia platform enak-enak saja. Seperti di Youtube, kalau tayangannya banyak dapat iklan pasti mereka untung, sementara kalau ada konten tentang radikalisasi ini mereka cuci tangan, baru pemerintah yang take down,” ungkap pakar Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia ini.
Sebagai solusi, Yunanto mengusulkan agar penyedia platform dan pemerintah membuat agenda bersama untuk mengatasinya. Ia mencontohkan sebuah aturan yang diberlakukan di Jerman; penyedia platform yang memuat konten negatif akan dikenakan denda yang berat hingga sekitar 6 miliar rupiah. Aturan itu efektif sejak diberlakukan dan dapat mengerem berkembangnya konten negatif terutama konten yang mengampanyekan terorisme.
“(Di Jerman) kalau platform tetap seenaknya dengan tidak melakukan screening terhadap konten, mereka pasti akan bangkrut kena denda. Saya rasa, cara itu bisa diterapkan di Indonesia,” tuturnya.
Sebab, tanpa keterlibatan pemilik platform, pemerintah akan kesulitan menangkal derasnya konten yang diproduksi masyarakat tersebut. Dampak luasnya, masyarakat akan ‘dicekoki’ konten-konten radikalisme tersebut.
Apabila penyedia platform bersedia melakukan screening terhadap konten-konten mereka, tentu akan memudahkan pemerintah dalam mewaspadai radikalisasi melalui media sosial. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator bisa memperkuat pengawasan dan pengaturan di media sosial. Selain dua lembaga itu, ia yakin institusi keagamaan juga perlu dilibatkan dalam memerangi radikalisme dan terorisme, karena bertentangan dengan nilai agama yang mengutamakan rahmat bagi semua orang.
“Kalau tiga-tiganya bersinergi Insya Allah bisa kita tekan cybercrime termasuk extra ordinary crime berupa ideologisasi, radikalisasi, dan berbagai hal negatif di medsos,” pungkas Sri Yunanto.


Pemerintah saja tak cukup
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Intelijen dan Terorisme, Wawan Hari Purwanto. Menurutnya aksi Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan berbagai cara untuk membendung radikalisme online tak cukup efektif tanpa adanya filter dari penyedia platform.
Penyedia platform media sosial (medsos) seperti Youtube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain, harus lebih aktif bertanggungjawab terhadap terjadinya radikalisasi via medsos. Sehingga konten-konten yang mengandung kampanye ajakan untuk melakukan aktivitas radikalisme kekerasan dan terorisme tidak sampai 'lapas' tersebar ke masyarakat.
“Penyedia medsos ini juga perlu ikut bertanggungjawab. Mereka seharusnya bisa memfilter sebelum konten radikal tersebut tersebar ke masyarakat. Apalagi masalah terorisme ini termasuk dalam katagori extraordinary crime,” ujar Wawan Hari Purwanto, di Jakarta, Kamis (13/6).
Menurutnya, radikalisasi via online melalui medsos sudah menjadi ancaman nyata dan sangat serius sehingga perlu diwaspadai. Karena bagi kelompok radikal terorisme ini media sosial merupakan sebuah sarana yang efektif digunakan untuk merekrut dan melakukan indoktrinasi karena jangkauan yang luas.
“Dari beberapa kasus banyak pihak terpapar melalui medsos. Bai’at yang mereka (kelompok teroris) sekarang juga sudah via medsos. Bahkan mereka juga bisa melakukan tanya jawab jika mereka mengalami kesulitan dalam membuat bahan peledak. Sehingga rekrutmen sekarang ini tidak perlu tatap muka lagi,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan, dalam pengamatannya sejauh ini pergerakan kelompok-kelompok radikal seperti JAD yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu masih eksis untuk menyebarkan paham radikal melalui medsos.
“Meski JAD tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Indonesia, sehingga dibubarkan atau tidak, tetapi mereka tetap bisa melakukan gerakan teror dan rekrutmen. Bahkan nama juga relatif bisa berganti sesuai dengan keinginan mereka. Jadi kenyataannya sekarang JAD ini masih eksis dalam penyebaran gerakan radaikal via medsos,” ujarnya.
Ia sekaligus meminta peran pemerintah melalui Kemkominfo agar terus membatasi ruang gerak penyebaran paham radikal terorisme ini melaui medsos. “Peran pemerintah via Kemkominfo sangat diperlukan, sebab Kemkominfo punya otoritas untuk memblokir, melakukan take down, meng-counter, memutilasi dan lain-lain atas permintaan Kementerian ataupun Lembaga lain ataupun tuntutan masyarakat,” ujarnya.(Red: Ahmad Rozali)

#Muslimsejati

Continue Reading...

Minggu, 16 Juni 2019

Relasi Ideologis Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia

Tidak ada komentar:



Indonesia, dalam arti khusus, merupakan suatu ikatan besar yang merangkul jutaan manusia dengan segala ketentuan hukum yang menyertainya. Setiap individu –tanpa terkecuali- wajib mennyerahkan diri sepenuhnya untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditancapkan di dalamnya. Akan tetapi di sisi lain, manusia yang tengah menjalani proses berhukum di Indonesia, “secara langsung” juga tengah menjalani proses berhukum dalam sudut yang berbeda, yaitu agama. Ironisnya, masing-masing ikatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan tersendiri yang keduanya harus dijalani oleh masyarakat Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
Keharusan untuk menjalankan dua ketentuan dalam satu waktu ini lah yang belakangan sering menjadi pemicu dari beberapa kekacauan dan konflik yang terjadi di Indonesia. Yaitu ketidakbijaksanaan sebagian individu atau golongan tertentu dalam menyikapi dua hal di atas. Mereka tidak mampu mengkrompromikan dua hal (yaitu hukum negara dan hukum agama), yang mestinya mampu dibawa menuju satu arah dan dijalankan beriringan dalam waktu yang sama. Mereka beriskukuh untuk memprioritaskan salah satu saja, dan berusaha untuk menafikan yang lainnya.
Pancasila sebagai Falsafah Hukum Negara
Sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki tatanan-tatanan hukum yang diperuntukkan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Tanpa adanya hukum, suatu kehidupan sosial tidak mungkin mampu berjalan dengan baik dan aman. Oleh sebab itu, para pakar hukum dan ahli tata Negara yang terlahir di bumi pertiwi ini, mulai dari zaman terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai detik ini, tak pernah berhenti memikirkan berbagai persoalan hukum berikut solusi-solusi nya demi terciptanya kehidupan yang damai di tengah masyarakat.
Pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Sebagai padangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetap bahkan harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia. Dengan demikian, setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku.
Sekilas tentang Prinsip Dasar Hukum Islam
Secara umum, hukum-hukum yang terdapat di dalam Islam menyentuh seluruh lini kehidupan manusia. Mulai dari hal-hal yang dilarang (haram), dibenci (makruh), dibolehkan (mubah), dianjurkan (sunnah), dan diwajibkan (wajib) . Persoalan yang dibahas pun juga menyangkut hal-hal yang selalu mengitari kehidupan manusia, yaitu interaksi sosial antarsesama manusia (mu’amalah) dan interaksi manusia dengan Tuhannya (ibadah).
Di dalam Islam, terdapat lima tujuan utama diberlakukannya hukum-hukum syari’at dalam kehidupan manusia, yaitu :
1. Menjaga Agama (Hifzh al-Din), misalnya shalat.
2. Menjaga Jiwa (Hifzh al-Nafs), misalnya anjuran makan dan minum.
3. Menjaga Harta (Hifzh al-Maal), misalnya jual beli.
4. Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql), misalnya larangan meminum sesuatu yang memabukkan.
5. Menjaga Keturunan (Hifzh al-Nasl), misalnya larangan berzina.
6. Menjaga Kehormatan (Hifzh al-‘Aradh), misalnya larangan mencaci orang lain.
Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dengan Hukum Islam di Indonesia
Sebagai sebuah negara yang berasaskan Pancasila, Indonesia telah menampilkan dirinya sebagai negara yang hidup dibawah suatu payung hukum, guna tercapainya kehidupan bernegara yang damai. Payung hukum itu tercipta tatkala para pendiri bangsa (founding fathers) bermufakat pasca terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno.
Sehari setelah peristiwa itu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi dimurnikan dan dipadatkan menjadi Dasar Negara, dimana ia merupakan inti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di Indonesia, rumusan Pancasila (lima pilar utama yang selanjutnya menjadi dasar negara (yaitu): Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) merupakan bentuk “kompromi” antara pandangan sekuler (yang menganggap tidak perlu ada peran agama dalam ranah negara) dengan pandangan agamis (khususnya Islam sebagai agama terbesar di Indonesia yang menganggap agama harus berperan dalam proses bernegara).
Memberikan inspirasi baru terhadap penerapan nilai-nilai Islam merupakan suatu hal yang diperkenankan, selama tidak bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain, hal ini juga menjadikan Indonesia terbebas dari tuduhan sebagai “negara yang sekuler” meskipun tidak memproklamirkan dirinya menjadi sebuah negara Islam.
Supriyadi melalui kutipannya terhadap pendapat Soenarjo menyebutkan bahwa hukum Islam memiliki tujuh prinsip utama, yaitu :
1. Prinsip Tauhid (al-Tauhid)
Yaitu suatu prinsip yang bermuara pada pengesaan Tuhan. Dalilnya terdapat dalam Q.S. Ali Imran (3): 64. Hal ini senada dengan bunyi sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Prinsip Keadilan (al-‘Adl)
Ada empat makna adil. Pertama, adil dalam arti sama; Kedua, adil dalam arti seimbang; Ketiga, adil dalam arti menempatkan sesuatu pada tempatnya’ Keempat, adil dinisbatkan kepada Allah. Dalil perintah berbuat adil terdapat dalam Q.S. al-A’raf: 29. Hal ini senada dengan sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3. Prinsip Persamaan (al-Musawah)
Dengan prinsip ini, setiap individu, kelompok dan golongan mempunyai hak yang sama dalam pandangan hukum Islam. Yang membedakannya hanyalah ketaqwaannya di sisi Allah. Q.S. al-Hujurat (49): 13. Hal ini juga senada dengan sila yang kelima, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (tanpa pandang suku dan ras).
4. Prinsip Kemerdekaan/Kebebasan (al-hurriyyah)
Prinsip kebebasan dapat dijumpai pada beberapa ayat di dalam al-Qur’an. Salah satunya yaitu Q.S. al-Baqarah (2): 256. Hal ini senada dengan kalimat yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
5. Prinsip Perintah Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran (al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar)
Prinsip ini menjadi pengendali kehidupan umat manusia agar terhindar dari segala bentuk kemudharatan. Hal ini sangat berimbang dengan tujuan utama dibentuknya hukum perudang-undangan negara, yaitu untuk mencegah terjadinya keburukan di tengah kehidupan masyarakat.
6. Prinsip Tolong-Menolong (al-Ta’awun) dan Musyawarah (al-Shura)
Untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kemaslahatan manusia, Islam mengajarkan penganutnya untuk tolong menolong dalam kebaikan dan mengadakan musyawarah. Hal ini senada dengan semangat yang dibangun oleh hukum negara, yaitu agar masyarakat saling menolong dalam kebaikan agar tercipta kehidupan yang damai. Juga senada dengan isi sila yang keempat. Ayat yang berkenaan dengan prinsip ini terdapat dalam Q.S. al-Maidah (5): 2; Q.S. Ali Imran (3): 159.
7. Prinsip Toleransi (al-Tasamuh)
Prinsip ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam melihat sebuah hukum, kerena perbedaan teori, metode, dan pendekatan yang dipakai dalam penggalian hukum Islam hendaknya disikapi dengan lapang dada. Dengan arti, meskipun kesimpulan hukum yang diperoleh oleh satu kelompok dengan kelompok lain berbeda, namun mereka masih berada dalam agama yang satu, yaitu Islam. Hal ini senada dengan semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “meski berbeda-beda namun tetap satu”.
Relasi Bilateral antara Hukum Negara dan Hukum Islam
Sebuah kaidah Ushul Fiqh menyebutkan :
الْمُحَافَظَةُ عَلَى اْلقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالْأَخْذُ بِالْجَدِيْدِ الْأَصْلَحِ
“Melestarikan khazanah masa lalu dan mengakomodasi khazanah masa kini yang dinilai efektif-fungsional bagi reformasi hukum Islam kontemporer.”
Kaidah di atas memberikan isyarat bahwa suatu hal yang telah lama ada, jika dianggap masih relevan dan cocok untuk diaplikasikan, maka hal itu dapat dilanjutkan dan dilestarikan. Namun jika hal tersebut –setelah  dikontekstualisasikan dengan keadaan masyarakat tertentu— dirasa tidak relevan dan dianggap mustahil untuk diterapkan, maka membuat suatu terobosan baru dengan tidak mengubah tujuan dan eksistensi sebelumnya, menjadi sangat pantas untuk diterapkan.
Masyarakat Indonesia yang memiliki kultur dan budaya tersendiri –yang dalam banyak tempat memiliki banyak perbedaan dengan masyarakat Arab—, membutuhkan suatu payung hukum yang mampu menaungi segala persoalan yang terjadi di tengah kehidupan mereka. Di sisi lain, mereka telah menerima agama Islam sebagai agama yang harus dipegang dan diamalkan.
Realita sejarah membuktikan, bahwa agama Islam yang muncul di lingkungan kehidupan masyarakat Arab tidak jarang harus mengadopsi beberapa kebiasaan yang biasa mereka lakukan, dengan tujuan agar nilai-nilai baru yang ditawarkan oleh Islam dapat diterima dan diamalkan dengan mudah.
Syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum masyarakat . Salah satunya ialah dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sejalan dengan pola kebiasaan hidup masyarakat tersebut. Islam menanamkan nilai-nilai, sedangkan negara mewujudkan nilai-nilai tersebut menggunakan langkah-langkah yang paling relevan dengan kondisi sosial masyarakatnya.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pertentangan sedikitpun antara hukum Negara dengan hukum Islam selama hukum yang ditegakkan itu sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam. Sehingga Indonesia dapat tetap berdiri kokoh dengan pondasi-pondasi dasar Negaranya dan saling bahu-membahu dengan nilai-nilai universal Islam.
#muslimsejati
Continue Reading...