Selasa, 20 Agustus 2019

Deklarasi Hubungan Islam-Pancasila: Sumbangan Besar NU untuk Indonesia

Tidak ada komentar:

Pada tanggal 16 Rabi’ul Awwal 1404 H, bertepatan dengan tanggal 21 desember 1083 M, di Sukorejo digelar Musyawarah Nasional oleh ormas terbesar se Indonesia, Nahdlatul Ulama. Berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo momen akbar ini dihadiri oleh ulama dan cendikia seluruh Indonesia. Pentas musyawarah paling bergengsi setelah Muktamar ini, sekaligus sarana silaturrahmi para pemimpin dan tokoh agama dari kalangan Nahdlatul Ulama, menghasilkan piagam fenomenal yang dikenang sampai detik ini.
Pondok Pesantren yang berlokasi di kampung Sukorejo, Desa Banyu Putih, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, menjadi saksi sejarah tercetusnya deklarasi yang memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bangsa sampai saat ini. Sebuah deklarasi yang mampu menjamin harmoni keberagaman dan keberagamaan di bumi Nusantara dengan masyarakatnya yang multi agama, etnis, agama dan budaya.
Di antara ulama NU yang hadir dalam pertemuan bersejarah tersebut: KH Wahid Hasyim dan KH Masykur Musa, KH Tolhah Mansur, Drs. Zamroni, KH, Abdurrahman Wahid dan lain-lain. Musyawarah tingkat tinggi ini dipelopori oleh KH. As’ad Syamsul Arifin dan KH. Ahmad Siddiq. Hasil Munas ini secara resmi disampaikan pada forum Muktamar ke-27 di Situbondo setahun kemudian. Yakni, tahun 1984. Hal ini sebagai penegasan komitmen politik NU terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI. Komitmen ini sebagai pernyataan sikap bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia adalah final. Kepedulian NU terhadap bangsa sangatlah wajar, karena organisasi ini ikut terlibat langsung dalam upaya merebut kemerdekaan.
Agenda utama Munas NU ini adalah kembalinya orgnasisasi yang didirikan oleh KH Hasyim Asy’ari tersebut kepada Khitthahnya. Terdiri dari tiga Sub Komisi Khitthah. Khusus untuk Sub komisi Deklarasi dipimpin oleh KH. Abdurrahman Wahid. Sementara dua Sub Komisi Khitthah lainnya masing-masing dipimpin oleh KH. Tolhah Mansur dan Drs, Zamroni.
Rapat siding komisi perumusan deklarasi ini berlangsung sangat singkat. Pimpinan rapat, sebagaiman lazimnya tradisi NU, membuka sidang dengan membaca surat al Fatihah. Selanjutnya KH. Abdurrahman Wahid yang akrab di panggil Gus Dur,Almarhum, mengusulkan supaya yang hadir menyampaikan ide masing-masing. Usul pimpinan diterima, lalu secara bergiliran anggota Sub Komisi Khitthah ini menyampaikan ide dan pemikirannya. Dimulai oleh dr. Muhammad dari Surabaya, KH. Mukaffi Makki dari Madura, KH. Prof. Hasan dari Sumatera, KH. Zarqawi dari Situbondo dan KH. Ahmad Mustofa Bisri dari Rembang.
Setelah semua anggota selesai memaparkan ide yang terkait dengan Pancasila, pimpinan sidang membaca catatannya. Beliaupun lalu merumuskan lima item yang kemudian disetujui oleh semua anggota. Rapat komisipun selesai.
Selain anggota resmi Sub Komisi Deklarasi, ternyata hadir juga Kiai Kun Solahuddin yang secara khusus diutus oleh KH. As’ad Syamsul Arifin untuk mengamati jalannya sidang. Beliau melaporkan hasil rapat yang extra cepat tersebut beserta hasil keputusannya kepada KH. As’ad. Ternyata ada satu redaksi yang tidak disetujui oleh pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini. Kiai Kun Sholahuddin kembali lagi untuk bertemu dengan anggota komisi pimpinan Gus Dur menyampaikan ihwal tersebut. Lalu, KH. Musthafa Bisri menghadap KH. As’ad sebagai wakil Sub Komisi Deklarasi untuk merundingkan permasalahan redaksi tersebut. Selang tidak berapa lama, kesepakatan pun tercapai. Hasilnya adalah deklarasi berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
2.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3.  Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.
4.  Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
5.  Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul Ulama
Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H
(21 Desember 1983)
Sumber: Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011.
Inilah sumbangsih besar NU terhadap bangsa Indonesia. Sebuah piagam kebangsaan yang menaungi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, suku, etnis dan golongan. Kemerdekaan bukan hak segolongan, namun menjadi hak semua rakyat. Pancasila sedikitpun tidak bertentangan dengan ruh agama Islam.
Dalam kondisi bangsa ini yang mudah tersulut dengan isu pertentangan Pancasila dengan Islam atau gagasan yang ingin menghendaki NKRI bersyariah, semestinya kita menyadari gagasan brilian para ulama yang telah meletakkan Pancasila selaras dengan Islam.
Para ulama teladan bangsa telah mencipta suatu rumusan dasar Negara dengan spirit Islam yang Rahmatan lil ‘alamin. Inilah sebuah penjelmaan praktik berIslam yang Kaffah ala Rasulullah dengan Piagam Madinahnya.
Wallahu A’lam.
*M. Sada’i.
#muslimsejati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar