HUKUM MEMBELA NEGARA
Kemerdekaan Indonesia tercinta yang sekarang bisa kita nikmati bersama adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pejuang pendahulu kita.
Salah satunya adalah Hadratusyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari Tidak diraguan lagi, peranan Beliau sangat penting sekali bagi perkembangan agama Islam di Indonesia. Beliau mendirikan Pesantren Tebuireng pada tahun 1899 M. dimana hampir sebagian besar pondok Pesantren di Jawa dan Sumatera lahir dari rahim Pesantren Tebuireng dan kyai2nya yg pernah nyantri kepada Mbah Hasyim.
Selain itu, Hadratusyaikh juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau mengajak para santrinya untuk berjuang melawan penjajah. Menurut Beliau, berjuang melawan penjajah hukumnya fardlu ‘ain, wajib bagi setiap orang muslim Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 1945 M, beliau mengeluarkan fatwa jihad yang isinya. “Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius 88 KM. Perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah. Oleh karena itu orang Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid…” (dikutip dari film Sang Kiai). Fatwa jihad ini kemudian dikenal dgn istilah Resolusi Jihad. Perjuangan Hadratusyaikh dalam membela tanah air tercermin dalam film SANG KIAI, sebuah film perjuangan yang diproduksi oleh Rapi Films pada tahun 2013.
Maka kepada Akhi dan Ukhti yang masih saja ngeyel hendak memberontak dan mengganti idiologi negara ini SADARLAH SADARLAH .... Tugas kita sekarang adalah menjaga dan merawat apa yang sudah para pendahulu kita perjuangan !!!
#Muslimsejati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar