Latest Posts

Rabu, 29 Mei 2019

Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan

Tidak ada komentar:
Aktualisasi pancasila secara objektif, yaitumelaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara
Pemahaman aktualisasi
Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat dicerminkan dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan kondisidan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat dicerminkan nilai-nilai pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
Aktualisai pancasila secara objektif, yaitu melaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, meliputi bidang legislative,,serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. eksekutif, yudikatif, dan dalam kehidupan kenegaraan lainnya.
Aktualisasi pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga Negara, dan penduduk. Secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, kataatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila.
Tridarma perguruan tinggi
Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Perguruan tinggi merupakan tempat melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah protitipe dari masyarakat Indonesia di masa depan.sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba meleburkan semua suku, etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga berfungsi dalam menangkal munculnya disintregasi bangsa.
Budaya akademik
a. Pemahaman
Akademik berasal dari academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato ( Pranaka,1985:370). Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila ruang lingkup pemikiran akademik menurut Pranarka adalah sebagai berikut.
  • Pertamapengolahan ilmiah mengenai pancasila, adanya atau eksistensi objektif pancasila, pancasila sebagai data empiris, yaitu sebagai ideology, dasar Negara, dan sumber hukum yang terjadi dalam sejarah.
  • Kedua, mengungkapkan ajaran yang terkandung dalam pancasila, yaitu mempelajari faktor-faktor objektif yang membentuk adanya pancasila itu.
  •  Ketiga, renungan refleksi dan sistematis dan sistematis mengenai pancasila yang sifatnya diolah dengan keyakinan-keyakinan pribadi mengenai kebenaran-kebenaran yang sifatnya mendasar.
  • Keempat, studi perbandingan ajaran pancasila dengan ajaran lain.
  • Kelima, pengolahan ilmiah mengenai pelaksanaan pancasila, yaitu masalah pelaksanaan atau operasionalisasinya.
Kebebasan akademik
Istilah kebebasan akademik menurut Mochtar Buchari (1995) digunakan sebagai padanan dari konsep Inggris academic freedom, yang menurut Arthur Lovejoy adalah kebebasan seorang guru atau seorang peneliti di lembaga pengembangan ilmu untuk mengkaji serta membahas persoalan yang terdapat dalam bidangnya, untuk mengutarakan kesimpulan-kesimpulannya, baik melalui penerbitan maupun melalui perkuliahan kepada mahasiswanya, tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dari lembaga yang mempekerjakannya, kecuali apabila metode-metode yang digunakannya dinyatakan jelas-jelas tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang kelimuannya ( Mochtar Buchari 1995).
Sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, antara lain sebagai berikut.
a. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota akademik untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkingkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
c. Otonom keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademik.
Kampus sebagai moral force
pengembangan hukum dan HAM
Sejak berdirinya Budi Utomo di gedung Stovia tahun 1908, pertama, kampus sebagai mengambil inisiatif melalui penawaran karya, gerakan pembaruan, dan perbaikan kondisi masyarakat sampai pada gerakan politik. Kedua, kampus bersifat pasif atau hanya menampung dan memberikan reaksi kepada inisiatif pihak luar sehingga kampus dijadikan arena pertarungan kekuatan- pusat pembaruan masyarakat telah menjadi fokus baru kehidupan kampus samai awal  kemerdekaan. Revolusi dan kemerdekaan dengan segala aspirasi serta inisiatif yang hasilnya telah memberikan peran aktif dan pasif kampus di dalam proses kehidupan bernegara dan berbangsa. Pertama, kampus kekuatan politik ataupun partner yang tidak sederajat (alat) oleh birokrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Kampus dan politik
Kampus sebagai area politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap sisa kekuatan colonial dalam bidang ilmu terhadap perguruan tinggi. Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia di mana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan fakultas.
Kampus dan dominasi birokrasi
Gerakan kampus yang  sudah dianggap  membahayakan kebijakan dasar nasional , yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakukan intervensi yang bersifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses borokrasi Negara untuk mengendalikan kehidupan kampus.
Pembangunan Hukum
Kepatuhan  terhadap hukum harus didahului oleh pemahaman yang memadai tentang materi hukum yang berlaku. Semenjakn Dekrit presiden 5 Juli 1959  secara implisit bahwa supremasi hukum mulai berada dibawah kekuasaan politik, hukum dipergunakan sebagai alat kepentingan politik pemerintah untuk mengatur rakyat yang jarang dijadikan pedoman bagi pemerintah itu sendiri, maka gerakan reformasi hukum adalah untuk mewujudkan Negara yang berdasarkan hukum, yaitu hukum yang memperhatikan keadilan hak asasi manusia (HAM).
Pembangunan HAM
Dalam perkembagan penegakan hukumsepanjang mas ape,erintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru banyak kasus hukum menunjukkan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hamper setiap saat memersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak manusiawi (Pelanggaran HAM).
sumber :
• Dr. H. Syahril Syarbaini, M. A. ,        PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI, Bogor: Ghalia Indonesia, 2015
https://www.harakatuna.com/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html


Continue Reading...

Bersama Singsingkan Lengan Baju Lawan Ujaran Kebencian

Tidak ada komentar:

          Fenomena maraknya hoaks, ujaran kebencian, hasutan bernuansa SARA, hingga ajakan melakukan tindakan radikal kekerasan dan terorisme berdampak begitu nyata dalam kehidupan sehari-hari kita. Fenomena itu tidak hanya terjadi di ruang privat atau dalam sebuah pertemuan kelompok tertentu. Akan tetapi hal semacam itu dapat ditemukan hingga ruang publik seperti mimbar agama terutama dalam momentum politik.
Lebih-lebih saat ini, di mana fenomena buruk itu bisa diproduksi dan disebarkan dengan begitu mudah melalui website dan platform jendela media sosial. Sebuah studi berjudul ‘Sosial Media, Kebencian Siber dan Rasisme’ menemukan bahwa platform media sosial oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan radikalisme di dunia maya. Keberadaan konten di dunia maya bernuasa negatif tersebut memiliki kaitan yang erat dengan keadaan sosial-politik yang sedang berkembang di masyarakat (K. Amin, 2017).
Dampaknya tak main-main. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy menilai, fenomena itu tidak hanya berdampak buruk pada komunikasi di dunia maya saja, tapi lebih dari itu, ia merusak ruang terkecil dalam masyarakat, seperti hubungan antaranggota masyarakat, pertemanan hingga keluarga. Dampak lebih jauh yang bisa diakibatkan oleh fenomena itu adalah rusaknya persaudaraan berbangsa di berbagai dimensi, baik masyarakat umum seperti tetangga, di antara rekan kerja, dan seterusnya.
Melihat besarnya dampak buruk yang terjadi, sudah sepatutnya semua stakeholder baik kalangan pemerintah, masyarakat dan kelompok swasta terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dampak buruk dari fenomena tersebut.
Pemerintah Indonesia nampaknya memberi perhatian cukup serius pada masalah ini. Setidaknya ada dua kategori yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga dan kementerian; pertama adalah aksi pemberantasan konten dan platform penyedia konten negatif, yang kedua adalah berupaya memenuhi konten media sosial dengan konten positif.
Kementerian Komunikasi dan Informasi misalnya melakukan penyaringan dan pengaisan pada konten bermuatan negatif di dunia maya. Kementerian ini dalam laman resminya menyatakan telah mengguanakan sebuah mesin pengais yang dinamai AIS yang harganya mencapai Rp 200 miliar rupiah yang secara resmi dioperasikan pada Desember 2018 untuk mengais konten negatif, termasuk pula konten pornografi. Tak lama setelah pengoperasian, dalam laporannya pada akhir Desember 2018 sebanyak 984,441 konten yang berhasil disaring, termasuk sejumlah website yang memuat konten tersebut.
Agenda kedua yakni upaya memenuhi konten media sosial dengan konten positif juga dilakukan pemerintah. Pada program ini aktor pemerintah cukup banyak. Selain Kemkominfo yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga dalam SiberKreasi, ada pula Badan Nasional Penanggulangan Terosisme yang melakukan pengkaderan terhadap ratusan orang melalui Duta Damai, serta program serupa dari sejumlah lembaga dan kementerian lain.
Secara umum, mayoritas program kedua pemerintah berupa melibatkan kelompok millennial dalam sejumlah program tersebut baik dalam pelatihan literasi digital, menangkal hoaks, membuat konten positif dan seterusnya. Pelibatan kelompok muda secara spesifik dikarenakan kelompok ini merupakan kelompok paling aktif di dunia maya terutama media sosial. Menurut data dari Asosiasi Pengguna Jaringan Internet tahun 2017 sekitar 75 persen dari penduduk berusia 13 hingga 34 tahun merupakan pengguna internet.
Dalam hal menjalankan programnya, pemerintah juga melibatkan kelompok sosial kemasyarakatan secara seksama. Pada tahap ini, stakeholder seperti lembaga kemasyarakatan dan keagamaan bersama dengan pemerintah mengambil peran dalam menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat melalui anggotanya masing-masing.
Namun itu saja tidak cukup. Kelompok lain seperti pihak swasta juga perlu terlibat dalam masalah ini. Guru Besar Sosiologi Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iwan Gardono Sujatmiko mengatakan pihak lain seperti perusahaan juga perlu turun tangan lebih jauh dalam mengatasi masalah ini. Perusahaan melalui program yang didesain dari dana Corporate Social Responsibility-nya juga perlu diarahkan pada penyelesaian masalah ini.
Menurut Iwan Gardono Pekerjaan ini bisa dikerjakan bersama lembaga pendidikan level sekolah hingga perguruan tinggi di sekitar perusahaan. Sehingga bisa berdampak langsung pada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi bahaya konten negatif yang bahkan bisa menebar bibit-bibit radikalisme di dalamnya.
“Semua pihak seperti sekolah, pemerintah dan bahkan televisi  harus memberikan edukasi yang positif, tayangan tentang budi pekerti. Televisi inikan banyak program acaranya, hiburan boleh, tetapi kan tidak hanya tayangan hiburan saja. Karena tayangan tentang budi pekerti ini akan membangkitkan karakter anak untuk bisa membangun perdamaian juga,” ujarnya.
Nampaknya, sebagaimana temuan di atas, fenomena ujaran kebencian, hoaks, dan rasisme akan menguat setiap kali momentum politik tiba. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak buruk dari fenomena terssebut, sudah seharusnya semua orang dari berbagai kalangan sadar akan bahaya fenomena ini dan bersama-sama menangkalnya melalui kapasitasnya masing-masing.
Penulis adalah redaktur NU Online
#Muslimsejati
Continue Reading...

Selasa, 21 Mei 2019

“RADIKALISME BERSELIMUT AGAMA”

Tidak ada komentar:

“RADIKALISME BERSELIMUT AGAMA”

0
12
RADIKALISME BERSELIMUT AGAMA
Bangsa Indonesia merupakan negara multikultural yang memiliki banyak suku, agama, ras dan golongan dan setiap golongan masyarakat memiliki kepentingan, sudut pandang dan cara berfikir yang berbeda-beda bisa memicu adanya perpecahan. Akhir- akhir ini sikap radikal masyarakat golongan tertentu sering muncul di berbagai media untuk menunjukkan eksistensi dan opini golongan atau kelompok radikal tersebut.
Kekerasan atau radikal kadangmenjadi cara yang sering dilakukan untuk memproteskebijakan pemerintah. Sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara, namun diperlukan suatu sikap yang bisa membangun negara dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah demi kepentingan seluruh warga negara Indonesia.
TINDAKAN RADIKALISME
Tindakan kekerasan atau radikalisme merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan atau pergantian terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Ada anggapan di kalangan masyarakat awam bahwa radikalisme dilakukan oleh satu agama tertentu saja dan anggapan tersebut tidak salah, karena kenyataannya demikian. Untuk itu, Perlu adanya antisipasi terhadap kemungkinan adanya perekrutan menjadi anggota ISIS yang memiliki paham radikal yang selalu melancarkan serangan dan merusak nilai-nilai agama. Aksi kekerasan yang terjadi selama ini mayoritas dilakukan oleh kelompok orang yang mengatasnamakan agama dengan menyalahartikan sejumlah pengertian kebaikan untuk dijadikan dalil untuk melakukan tindakan kekerasan atas nama jihad. Semua aksi kekerasan yang atas nama agama sangat tidak dibenarkan, baik menurut hukum agama dan negara. Gerakan ini bisa dicegah dengan mengoptimalkan peran tokoh agama untuk mendakwahkan nilai-nilai luhur agama Islam.
Gaya Baru ISIS Rekrut Anggota
ISIS kegiatannya dapat dikategorikan sebagai terorisme dimana terdapat suatu ancaman, kekerasan dan mengambil hak asasi manusia. Untuk itu kita harus bekerjasama menentang dan melawan untuk meminimalisir dampak dari ISIS. ISIS selama ini mencoba mengerahkan opini penegakan ke-Khilafahan, namun berbanding terbalik dengan fakta, dimana kecenderungan mensosialisasi teror gaya baru. ISIS telah melakukan tindakan perekrutan anggota baru melalui media internet. Cara rekruetmen yaitu setiap pulang ke Indonesia Salim Mubarok Attamini panglima perang Suriah yang memimpin milisi asal Indonesia selalu mengajak dan merekrut pemuda Indonesia untuk bergabung sebagai Mujahid dengan slogan “IKHWANI FILLAH” artinya berangkatlah kalian ke negeri Syam, seluruh biaya ditanggung. Salin itu menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan gaji yang cukup besar. Di Indonesia terdeteksi ada beberapa orang yang aktif mengkampayekan ISIS dan mengajak serta merekrut generasi muda Indonesia untuk bergabung. ISIS harus diwaspadai karena tidak memiliki kekuasaan atas wilayah negara dan tidak ada pilar-pilar negara dan masih menggunakan kekerasan.
Sementara Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia, tetapi bukan merupakan negara Islam. Indonesia memiliki sejarah adanya perjuangan kelompok tertentu yang ingin mendirikan negara Islam seperti DI/TII, sehingga dengan latar belakang sejarah ditambah adanya berbagai aliran keras tidak menutup kemungkinan ISIS dan aliran keras lainnya akan memanfaatkan situasi seperti ini.
ANTISIPASI MELALUI PENDIDIKAN
Perlu diadakan pembinaan yang baik melalui pendidikan untuk mengantisipasi masuknya paham radikalisme. Banyak penduduk Indonesia yang berusia muda dan bila tidak dilakukan pembinaan yang positf bisa membahayakan. Faktor yang bisa menimbulkan radikalisme yaitu emosi keagamaan atau solidaritas keagamaan dan berbahaya bila melekat pada orang yang pengetahuan agamanya minim. Radikalisme bisa melibatkan semua agama, namun selama ini yang dikenal sebagai radikal adalah umat Islam. Waspadai setiap ada ajaran dan ajakan yang mencurigakan seperti umroh gratis, berjihad, janji-janji kehidupaan yang lebih baik, ajakan yang mengharuskan menggunakan cadar. Cara merekrut anggota mendekati kelompok atau organisasi yang sealiran dan ekonomi pas-pasan, mencari orang di kampung yang militan dan mengisahkan perjuangan dan mengiming-imingi jihad.
Untuk itu, mengharapkan adanya kebersamaan semua elemen masyarakat khususnya para tokoh agama untuk bersatu menolak kehadiran ISIS di Indonesia. Apabila melihat mendengar dan mendapatkan informasi terkait dengan kelompok ISIS dan simpatisannya, maka segera laporkan ke aparat keamanan.
SIKAP NU DAN MUHAMMADIYAH
ISIS bagi Pemuda Muhammadiyah adalah ancaman yang terstruktur dan massif. Dalam hal ini juga PW Pemuda Muhammadiyah NTB mendesak semua organisasi Islam untuk mencegah ISIS karena ini adalah ancaman, untuk itu mari kita mempertahankan diri dengan cara mencoba kembali ke suatu pemikiran tentang Hubbul Wathon Minal Iman (mencintai Negara sebagian dari pada iman) . Pemuda-pemudi NU dan Muhammadiyah Indonesia secara tegas menolak segala bentuk kekerasan mengatasnamakan agama seperti yang dilakukan ISIS. Karena Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menebar kehancuran. Organisasi NU dan Muhammadiyah di Indonesia meminta kadernya untuk membentengi diri dan keluarga, serta mengingatkan sesama masyarakat untuk tidak terpengaruh akan kesesatan ISIS karena tindakan kelompok tersebut yang sangat jauh dari akidah. Selain itu, seluruh kader NU dan Muhammadiyah agar menyatukan langkah melawan paham menyimpang tersebut, hal tersebut sangat perlu dilakukan menyikapi fenomena ISIS yang sudah beredar di beberapa wilayah di Indonesia.
PERANAN PEMERINTAH
Apabila ada organisasi mengganggu ketertiban umum, memecah belah umat dan NKRI, bertentangan dengan idiologi Pancasila, maka Pemerintah harus campur tangan. Pemerintah untuk tidak sekadar berwacana dalam menangkal perkembangan ISIS di Indonesia, namun harus berupa tindakan reaktif cepat dan tepat sasaran. Pemerintah agar menegakkan undang-undang terorisme secara maksimal sehingga terorisme tidak berkembang di Indonesia. Peranan Pemerintah Ada 3 komponen yang berperan penting terhadap situasi suatu negara, yaitu agama, ekonomi dan politik. ISIS kegiatannya dapat dikategorikan sebagai terorisme dimana terdapat suatu ancaman, kekerasan dan mengambil hak asasi manusia. Untuk itu, bangsa Indonesia harus bekerjasama menentang dan melawan untuk meminimalisir dampak dari ISIS serta mendorong pemerintah untuk mencoba mengurai potret kemunculan ISIS dengan mencoba membatasi potensi-potensi perkembangan ISIS dari luar, yakni dengan cara membentengi rumah tangga dari paham-paham yang tidak dibenarkan oleh agama.
Salah satunya bentengi rumah tangga dengan pemahaman sesuai ajaran Islam melalui pengajian, melalui pendekatan anak dengan orang tua, dan melalui diskusi- diskusi. “Sebuah pembelajaran agar kita harus meneliti dan mengkaji setiap isu sehingga tidak membuatpenafsiran yang salah. “ISIS harus diperangi, karena sudah melakukan kekerasan dengan membunuh orang yang belum tentu musuhnya”.
penulis adalah pemerhati masalah bangsa (Herni Susanti)
Credit : Harakatuna.com
Continue Reading...

Senin, 20 Mei 2019

Apakah Indonesia Negara Islam

Tidak ada komentar:


Perdebatan terkait konsep Negara Islam sudah berlangsung sejak lama. Isu tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pemerintah membubarkan salah satu ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI sebagai bangsa yang resmi dan berdaulat beberapa waktu yang lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Meskipun telah dibubarkan, aktivis dari ormas yang bersangkutan tetap meyakini bahwa apa yang mereka perjuangkan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Pertanyaannya, bisakah menyebut Indonesia negara Islam?
Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengulang perdebatan yang sudah-sudah, khususnya terkait ideologi khilafah yang diperjuangkan oleh ormas yang bersangkutan, namun lebih kepada redefinisi negara Islam itu sendiri. Bagi mereka yang memperjuangkan tegaknya khilafah islamiyah menganggap bahwa negara Indonesia ini masih tergolong sebagai negara kafir yang mesti “diislamkan” dengan format khilafah islamiyah. Alasannya adalah karena negara ini tidak melandaskan konstitusinya kepada Aqquran dan hadis secara langsung.
Pancasila dan UUD Negara 1945 dianggap sebagai aturan Thaghut (kufur) yang tidak selayaknya dijadikan dasar negara, karena ia hanya sebatas buatan manusia serta tidak merepresentasikan ajaran-ajaran yang termaktup di dalam Alquran dan hadis Nabi secara paripurna. Padahal, menurut mereka, berdasarkan teks Alquran yang qath’i (jelas), yaitu Q.S. Ammaidah : 44, 45, dan 46 disebutkan bahwa siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt, maka secara otomatis pelakunya akan dicap sebagai orang-orang yang kafir, zalim, dan fasik.
Tentunya sebagai umat Islam yang hidup di negara yang berasaskan Pancasila ini, penulis dan kita semua bertanya-tanya, apa sebenarnya standarisasi sebuah negara dikatakan sebagai negara Islam? Bisakah menyebut Indonesia negara Islam? Seperti apa model atau contoh negara Islam yang patut ditiru dan dikembangkan oleh umat ini.? Berdosakah kita semua jika menerima sistem Pancasila yang telah dianut oleh negara ini selama lebih kurang 72 tahun lamanya.? Jika berdosa, maka apakah pendiri bangsa ini, yang sebagiannya tergolong sebagai ahli agama (Islam), tidak mengerti dengan masalah tersebut?
Baca Juga :  Ini Penjelasan al-Ghazali Soal Tanda Takutnya Hamba Pada Allah
Salah satu definisi menarik terkait pengertian negara Islam pernah dikemukakan oleh Syekh Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, dalam karyanya Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin. Beliau menyebutkan :
كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده.
Artinya : Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi Negara Islam, di mana di sana hukum-hukum Islam diberlakukan maupun setelahnya.
Bahkan di teks setelah itu, beliau menegaskan bahwa tanah Betawi (maksudnya Indonesia, karena pada saat kitab itu ditulis Indonesia belum menjadi Negara merdeka) dan tanah Jawa secara umum adalah Negara Islam, karena telah dikuasai oleh orang-orang Islam sebelum ia dijajah oleh orang-orang non muslim. Dengan kata lain, kita sah menyebut Indonesia negara Islam. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menyebut Indonesia sebagai Negara Kafir, karena sekarang ia dikuasai oleh mayoritas umat Islam dan di sini ajaran-ajaran Islam juga diterapkan tanpa ada yang menghalangi.
Pengertian lain juga pernah disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani ketika mengutip pendapat al-Mawardi dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Al-Mawardi mengatakan bahwa orang-orang muslim yang tinggal di dar al-kufr (daerah kekuasaan non muslim), namun mereka masih bisa mengerjakan kewajiban agama, maka negeri itu sudah dianggap sebagai Negara Islam. Maka tinggal di daerah itu lebih baik ketimbang hijrah, karena mereka berkesempatan untuk menyiarkan Islam dan mengajak non muslim di sana untuk memeluk Islam.
Baca Juga :  Hikmah Pagi: Jangan Ragu Berbuat Kebaikan
Selain dua pendapat ulama di atas, al-marhum KH. Ali Mustafa Yaqub, salah seorang pakar hadis Indonesia, dalam sebuah karyanya juga menegaskan bahwa Indonesia sudah pantas disebut sebagai Negara Islam. Alasannya menurut beliau adalah karena Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam sekalipun belum sempurna. Ketidaksempurnaan itu tidak lantas mengubah statusnya menjadi Negara Kafir, karena faktanya tidak satupun Negara di dunia ini (sekalipun yang mengaku Negara Islam sendiri) yang mampu menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh.
Dengan demikian, meski tidak memakai sistem khilafah, pada dasarnya sah untuk menganggap Indonesia negara Islam. Ketika Indonesia sudah berstatus sebagai Negara Islam maka sudah seyogyanya perjuangan untuk mengubah formatnya menjadi daulah islamiyah yang bersistemkan khilafah segera dihentikan. Karena selain utopis, pandangan seperti ini juga tidak didasarkan kepada sumber dalil yang mumpuni dari Alquran dan hadis. Tidak ada isyarat yang spesifik dari Alquran dan hadis untuk menyeragamkan format semua negara di dunia ini menjadi khilafah, kecuali hanya dugaan dan sangkaan yang dipaksa-paksakan. Wallahu A’lam
https://bincangsyariah.com/kalam/apakah-indonesia-negara-islam/
#Muslimsejati
Continue Reading...

Minggu, 19 Mei 2019

Bagaimana Bisa Agama Kehilangan Akhlak

Tidak ada komentar:

Bagaimana Bisa Agama Kehilangan Akhlak


Tertangkapnya anak muda yang mengancam akan memenggal kepala presiden RI menambah daftar dampak absennya budi pekerti dalam pendidikan kita. Juga semakin mendesaknya pelajaran budi pekerti agar dihadirkan kembali di rumah dan di kelas, sejak dini.
Selain itu, perilaku anak muda itu juga menunjukkan absennya akhlak dalam agama. Padahal akhlak tak bisa dipisahkan dari agama. Meski pada kenyataannya, banyak muncul orang yang beragama tapi tidak berakhlak – padahal bergelar ustadz dan ulama.
Padahal, produk akhir dari agama adalah akhlak – Umat Islam menyebutnya “Akhlakul Kharimah” yang artinya “Akhlak yang Mulia” – tercermin dalam kata kata, penampilan dan perilaku, sebagai menjadi modal pergaulan dengan orang lain dengan umat lain.
Anda shalat, puasa dan berhaji itu hak dan kewajiban pribadi Anda kepada Allah SWT. Urusan pribadi Anda – urusan kamar Anda. Habluminallah.
Tapi bersopan santun menjaga lidah, penampilan dan menata perilaku adalah kewajiban kepada sesama. Habluminanas.
Sebagaimana undang undang, perda, dan aturan publik umumnya, berlaku untuk semua orang; apa pun agama, suku dan budaya anda, wajib untuk taat aturan lalu lintas. Budi pekerti demikian halnya.
Sudah lama Indonesia kehilangan pendidikan budi pekerti. Para agamawan dan tokoh tokoh politik merasa pendidikan agama mencukupi. Tapi ternyata tidak!
Munculnya anak anak muda yang menghina aparat, tokoh yang dihormati dan kepala negara adalah contohnya.Sebaliknya, agama malah memproduksi radikalisme dan sikap intoleransi. Penerapan dan tafsir agama yang keliru melahirkan aksi aksi persikusi, anarkisme dan perilaku destruktif. Juga terorisme dan tindakan keji dengan mengatas-namakan ayat suci.
Simbol simbol agama digunakan untuk mencaci maki, mengintimidasi, menista, memeras, menindas umat dan golongan lain dan merugikan kepentingan umum.
Agama secara masif, sistemik dan terstruktur juga telah melepas akar budaya pengikutnya. Orang orang Jawa mulai kehilangan keJawaannya, orang Indonesia kehilangan keIndonesiaannya; mereka menjadi robot bahkan zombie agama serta antek budaya asing.
BUDI PEKERTI
secara konsepsional adalah budi yang “dipekertikan”; dilaksanakan dan diaktualisasikan, dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan pribadi, sekolah, pergaulan di tengah masyarakat, bangsa, dan negara.
Budi pekerti merupakan suatu perilaku baik yang dilakukan melalui kebiasaan, – karena diajarkan sejak dini – agar berperilaku positif, santun sejak masa kecil sampai dewasa, melalui latihan-latihan, dalam cara berbicara, cara menyapa dan berpakaian, menghormati orang lain, cara bersikap menghadapi tamu, cara makan dan minum, cara masuk dan keluar rumah, dan sebagainya.
Pendidikan budi pekerti – dalam jangka panjang – membentuk karakter generasi khususnya para remaja yang masih labil, di persimpangan jalan.
Pengembangan karakter anak tidak bisa mengandalkan bahan yang diberikan guru di sekolah, karena siswa di sekolah diajarkan ilmu kognitif. Padahal, dalam kehidupan bermasyarakat, kapasitas intelektual dan budi pekerti berguna membangun karakter bangsa.
Di negara maju, budi pekerja diajarkan dengan disiplin dan etika. Sportifitas. Sehingga meski mereka minim pengetahuan agama – bahkan tidak beragama sama sekali – seperti di negeri negeri sekuler dan komunis; mereka bisa luwes dalam pergaulan dan adaptif dengan siapa pun.
Sebaliknya, di negeri negeri yang kuat agamanya, justru menonjol sikap menang sendiri, merasa paling benar, terlindungi oleh ayat ayat, sehingga semena mena kepada pihak lain yang berseberangan pendapat. Mengkafirkan orang lain.
Dengan menanam budi pekerti, Anda tak perlu pamer pamer diri paling beragama – tapi mencaci maki, kasar dan tidak hormat pada aparat negara dan pelayan rakyat. Juga kepada pegawai minimarket.
Dalam kehidupan bermasyarakat, moral, etika serta disiplin jauh lebih penting dibanding agama.
Anda bergama dan tidak beragama itu urusan anda – taat dan tidak taat ibadah itu urusan anda. Tapi ketika Anda merusak fasilitas publik dan tidak taat aturan lingkungan dan lembaga negara dan masyarakat – Anda menjadi beban bagi orang orang di sekitar anda. Anda warga parasit.
Budi pekerti adalah pendidikan moral dan etika untuk semua kalangan semua suku semua agama tanpa kecuali.
Budi pekerti ialah perilaku kehidupan sehari-hari dalam bergaul, berkomunikasi, maupun berinteraksi antar sesama manusia maupun dengan penciptanya.
Budi pekerti yang kita miliki terdiri dari kebiasaan atau perangai, tabiat dan tingkah laku yang lahir disengaja tidak dibuat-buat dan telah menjadi kebiasaan. Semangat yang dikandung dalam budi pekerti adalah hormat yang lebih tua, cinta sesama dan sayang pada yang lebih muda.
Pendidikan budi pekerti adalah sarana dan protokol untuk kehidupan bermasyarakat yang akan menjaga keharmonisan dan ketertiban. Juga disiplin.Budi pekerti bersifat non sektarian; berlaku untuk semua suku, agama dan budaya – yang disesuaikan dengan kondisi serta tata cara dan adat istiadat dari daerah yang bersangkutan.
Semua agama mengajarkan hormat pada yang lebih tua dan sopan – itulah budi pekerti. Dan itu non sektarian. Berlaku untuk semua suku, agama dan semua kalangan.
Menjaga adab adalah sebutan lain dari budi pekerti. Tata krama – unggah ungguh.Di mana pun Anda – dengan siapa pun Anda berbicara, jika mengungkapkan dengan kata kata sopan Anda akan disambut dan diterima.
Tapi menyampaikan ayat suci dengan menuding menuding, melotot lotot, dalam diksi kebencian, Anda akan mendapat perlawanan dan antipati. Kecuali di antara sesama pembeci.
Dan bukan agama jika mengajarkan kebencian dan membenci. Apalagi tindakan keji.
Demi agama – yang notabene datang dari negeri asing – mengancam kepala negara yaitu pemimpin bangsa sendiri – Demi membela Palestina, malah menista saudara sesama warga, mengintimidasi orang yang sedang bekerja.
Di mana akhlaknya? Siapa yang dulu mengajarkan agama kepadanya? ***
Dimas Supriyanto
#muslimsejati
Continue Reading...