Aktualisasi pancasila secara
objektif, yaitumelaksanakan pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara
Pemahaman aktualisasi
Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat dicerminkan dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan kondisidan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat dicerminkan nilai-nilai pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat dicerminkan dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan kondisidan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat dicerminkan nilai-nilai pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
Aktualisai pancasila secara
objektif, yaitu melaksanakan pancasila dalam
setiap aspek penyelenggaraan Negara, meliputi bidang legislative,,serta
kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. eksekutif, yudikatif, dan dalam
kehidupan kenegaraan lainnya.
Aktualisasi pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga Negara, dan penduduk. Secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, kataatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila.
Aktualisasi pancasila secara subjektif, yaitu pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, warga Negara, dan penduduk. Secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, kataatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila.
Tridarma perguruan tinggi
Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Perguruan tinggi merupakan tempat melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah protitipe dari masyarakat Indonesia di masa depan.sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba meleburkan semua suku, etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga berfungsi dalam menangkal munculnya disintregasi bangsa.
Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Perguruan tinggi merupakan tempat melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah protitipe dari masyarakat Indonesia di masa depan.sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba meleburkan semua suku, etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga berfungsi dalam menangkal munculnya disintregasi bangsa.
Budaya akademik
a. Pemahaman
Akademik berasal dari academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato ( Pranaka,1985:370). Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila ruang lingkup pemikiran akademik menurut Pranarka adalah sebagai berikut.
a. Pemahaman
Akademik berasal dari academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato ( Pranaka,1985:370). Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila ruang lingkup pemikiran akademik menurut Pranarka adalah sebagai berikut.
- Pertama, pengolahan ilmiah mengenai pancasila, adanya atau eksistensi objektif pancasila, pancasila sebagai data empiris, yaitu sebagai ideology, dasar Negara, dan sumber hukum yang terjadi dalam sejarah.
- Kedua, mengungkapkan ajaran yang terkandung dalam pancasila, yaitu mempelajari faktor-faktor objektif yang membentuk adanya pancasila itu.
- Ketiga, renungan refleksi dan sistematis dan sistematis mengenai pancasila yang sifatnya diolah dengan keyakinan-keyakinan pribadi mengenai kebenaran-kebenaran yang sifatnya mendasar.
- Keempat, studi perbandingan ajaran pancasila dengan ajaran lain.
- Kelima, pengolahan ilmiah mengenai pelaksanaan pancasila, yaitu masalah pelaksanaan atau operasionalisasinya.
Kebebasan akademik
Istilah kebebasan akademik menurut
Mochtar Buchari (1995) digunakan sebagai padanan dari konsep Inggris academic
freedom, yang menurut Arthur Lovejoy adalah kebebasan seorang guru atau seorang
peneliti di lembaga pengembangan ilmu untuk mengkaji serta membahas persoalan
yang terdapat dalam bidangnya, untuk mengutarakan kesimpulan-kesimpulannya,
baik melalui penerbitan maupun melalui perkuliahan kepada mahasiswanya, tanpa
campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dari lembaga yang
mempekerjakannya, kecuali apabila metode-metode yang digunakannya dinyatakan
jelas-jelas tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional oleh
lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang kelimuannya ( Mochtar Buchari
1995).
Sesuai dengan ketentuan yang
dinyatakan dalam PP No.30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, antara lain sebagai berikut.
a. Kebebasan akademik merupakan
kebebasan yang dimiliki anggota akademik untuk secara bertanggung jawab dan
mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Kebebasan mimbar akademik berlaku
sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkingkan dosen menyampaikan
pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma
dan kaidah keilmuan.
c. Otonom keilmuan merupakan
kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah yang harus ditaati oleh
para anggota sivitas akademik.
Kampus sebagai moral force
pengembangan hukum dan HAM
Sejak berdirinya Budi Utomo di
gedung Stovia tahun 1908, pertama, kampus sebagai mengambil inisiatif melalui
penawaran karya, gerakan pembaruan, dan perbaikan kondisi masyarakat sampai
pada gerakan politik. Kedua, kampus bersifat pasif atau hanya menampung dan
memberikan reaksi kepada inisiatif pihak luar sehingga kampus dijadikan arena
pertarungan kekuatan- pusat pembaruan masyarakat telah menjadi fokus baru
kehidupan kampus samai awal kemerdekaan. Revolusi dan kemerdekaan dengan
segala aspirasi serta inisiatif yang hasilnya telah memberikan peran aktif dan
pasif kampus di dalam proses kehidupan bernegara dan berbangsa. Pertama, kampus
kekuatan politik ataupun partner yang tidak sederajat (alat) oleh birokrasi
Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Kampus dan politik
Kampus sebagai area politik diawali
setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak
terhadap sisa kekuatan colonial dalam bidang ilmu terhadap perguruan tinggi.
Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas
Indonesia di mana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen
untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan fakultas.
Kampus dan dominasi birokrasi
Gerakan kampus yang sudah
dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional , yaitu stabilitas politik
dan proses pembangunan nasional dengan melakukan intervensi yang bersifat
kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan
demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses borokrasi
Negara untuk mengendalikan kehidupan kampus.
Pembangunan Hukum
Kepatuhan terhadap hukum harus
didahului oleh pemahaman yang memadai tentang materi hukum yang berlaku.
Semenjakn Dekrit presiden 5 Juli 1959 secara implisit bahwa supremasi
hukum mulai berada dibawah kekuasaan politik, hukum dipergunakan sebagai alat kepentingan
politik pemerintah untuk mengatur rakyat yang jarang dijadikan pedoman bagi
pemerintah itu sendiri, maka gerakan reformasi hukum adalah untuk mewujudkan
Negara yang berdasarkan hukum, yaitu hukum yang memperhatikan keadilan hak
asasi manusia (HAM).
Pembangunan HAM
Dalam perkembagan penegakan
hukumsepanjang mas ape,erintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru
banyak kasus hukum menunjukkan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap
lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hamper setiap saat
memersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan
tidak manusiawi (Pelanggaran HAM).
sumber :
• Dr. H. Syahril Syarbaini, M. A. ,
PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI, Bogor:
Ghalia Indonesia, 2015
https://www.harakatuna.com/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar