Latest Posts

Kamis, 20 Juni 2019

Perjuangan Soekarno Bersama Ulama

Tidak ada komentar:


Soekarno atau yang akrab dipanggil Bung Karno merupakan salah seorang tokoh pergerakan nasional terkemuka yang dekat dengan ulama pesantren, di antaranya KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Chasbullah. Bung Karno menjadikan ulama sebagai tempat meminta nasihat, pandangan, dan saran terkait keputusan-keputusan penting soal bangsa dan negara.

Seperti ketika proses merumuskan Pancasila. Proses perumusan dasar negara ini bukan tanpa silang pendapat, bahkan perdebatan yang sengkarut terjadi ketika kelompok Islam tertentu ingin memperjelas identitas keislamannya di dalam Pancasila. Padahal, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang dirumuskan secara mendalam dan penuh makna oleh KH Wahid Hasyim merupakan prinsip tauhid dalam Islam.

Tetapi, kelompok-kelompok Islam dimaksud menilai bahwa kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa tidak jelas sehingga perlu diperjelas sesuai prinsip Islam. Akhirnya, Soekarno bersama tim sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 mempersilakan kelompok-kelompok Islam tersebut untuk merumuskan mengenai sila Ketuhanan.

Setelah beberapa hari, pada tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan rumusan sila Ketuhanan yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu dikenal sebagai rumusan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut kemudian diberikan kepada tim sembilan. Tentu saja bunyi tersebut tidak bisa diterima oleh orang-orang Indonesia yang berasal dari keyakinan yang berbeda.

Poin agama menjadi simpul atau garis besar yang diambil Soekarno yang akhirnya menyerahkan keputusan tersebut kepada Hadhratussyekh KH Hasyim Asy’ari untuk menilai dan mencermati apakah Pancasila 1 Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai-nilai ajaran Islam atau belum.

Saat itu, rombongan yang membawa pesan Soekarno tersebut dipimpin langsung oleh KH Wahid Hasyim yang menjadi salah seorang anggota tim sembilan perumus Pancasila. Mereka menuju Jombang untuk menemui KH Hasyim Asy’ari. Sesampainya di Jombang, Kiai Wahid yang tidak lain adalah anak Kiai Hasyim sendiri melontarkan maksud kedatangan rombongan.

Setelah mendengar maksud kedatangan rombongan, Kiai Hasyim Asy’ari tidak langsung memberikan keputusan. Prinspinya, Kiai Hasyim Asy’ari memahami bahwa kemerdekaan adalah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan perpecahan merupakan kerusakan (mafsadah) sehingga dasar negara harus berprinsip menyatukan semua. Untuk memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan tirakat. 

Di antara tirakat Kiai Hasyim ialah puasa tiga hari. Selama puasa tersebut, beliau meng-khatam-kan Al-Qur’an dan membaca Al-Fatihah. Setiap membaca Al-Fatihah dan sampai pada ayat iya kana’ budu waiya kanasta’in, Kiai Hasyim mengulangnya hingga 350.000 kali. Kemudian, setelah puasa tiga hari, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan shalat istikharah dua rakaat. Rakaat pertama beliau membaca Surat At-Taubah sebanyak 41 kali, sedangkan rakaat kedua membaca Surat Al-Kahfi juga sebanyak 41 kali. Kemudian beliau istirahat tidur. Sebelum tidur Kiai Hasyim Asy’ari membaca ayat terkahir dari Surat Al-Kahfi sebanyak 11 kali. (Sumber: KH Ahmad Muwafiq)

Paginya, Kiai Hasyim Asy’ari memanggil anaknya Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa Pancasila sudah betul secara syar’i sehingga apa yang tertulis dalam Piagam Jakarta (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) perlu dihapus karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip ketauhidan dalam Islam.

Sila-sila lain yang termaktub dalam sila ke-2 hingga sila ke-5 juga sudah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam. Karena ajaran Islam juga mencakup kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Atas ikhtiar lahir dan batin Kiai Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya rumusan Pancasila bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pemersatu bangsa Indonesia hingga saat ini.

Proklamasi Kemerdekaan

Meminta nasihat, saran, dan masukan para kiai bagi para pejuang merupakan hal penting karena segala sesuatunya tidak terlepas dari Rahmat dan Ridho Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah. Hal ini relevan dilakukan karena para ulama merupakan manusia yang paling dekat dengan Tuhannya.

Meminta nasihat terjadi ketika Bung Karno, dan kawan-kawan hendak memproklamasikan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Beberapa hari sebelum proklamasi kemerdekaan, Bung Karno sowan Kiai Hasyim Asy’ari.

Kiai Hasyim Asy’ari memberi masukan, hendaknya proklamasi dilakukan hari Jumat pada Ramadhan. Jumat itu Sayyidul Ayyam (penghulunya hari), sedangkan Ramadhan itu Sayyidus Syuhrur (penghulunya bulan). Hari itu tepat 9 Ramadhan 1364 H, bertepatan dengan 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Hal itu sesuai dengan catatan Aguk Irawan MN dalam Sang Penakluk Badai: Biografi KH Hasyim Asy’ari(2012) yang menyatakan bahwa awal Ramadhan, bertepatan dengan tanggal 8 Agustus, utusan Bung Karno datang menemui KH Hasyim Asy’ari untuk menanyakan hasil istikharah para kiai, sebaiknya tanggal dan hari apa memproklamirkan kemerdekaan? Dipilihlah hari Jumat (sayyidul ayyam) tanggal 9 Ramadhan (sayyidus syuhur) 1364 H tepat 17 Agustus 1945, dan lihatlah apa yang dilakukan Bung Karno dan ribuan orang di lapangan saat itu, dalam keadaan puasa semua berdoa dengan menengadahkan tangan ke langit untuk keberkahan negeri ini. Tak lama dari itu, sahabat Mbah Hasyim semasa belajar di Mekkah (Hijaz) yang memang selama itu sering surat-menyurat, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, mufti besar Palestina untuk pertama kali memberikan dukungan pada proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Nasionalisme

KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren (2013) mengungkapkan bahwa Bung Karno sering mengampanyekan pentingnya nasionalisme yang sejak lama diperjuangkan oleh kiai-kiai pesantren. Sebab, nasionalisme ini bukan sekadar ‘isme’, tetapi mengandung nilai, tanggung jawab, rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa. Nasionalisme juga merupakan panggilan agama untuk menyelamatkan dan melindungi segenap manusia dari kekejaman para penjajah.

Pernah suatu ketika Bung Karno bertanya kepada Kiai Wahab Chasbullah, “Pak Kiai, apakah nasionalisme itu ajaran Islam?” Kemudian Kiai Wahab menjawab tegas, “Nasionalisme ditambah bismillah, itulah Islam. Kalau Islam dilaksanakan dengan benar, pasti umat Islam akan nasionalis.”

Tanah air sebagaimana yang kita ketahui bersama adalah negeri tempat kelahiran. Ali bin Muhammad bin Ali Al-Jurjani (1984) mendefinisikan hal ini dengan istilah al-wathan al-ashli yaitu tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya. Al-Jurjani mengatakan, “Al-wathan al-ashli adalah tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya.”

Dari definisi ini, maka dapat dipahami bahwa tanah air bukan sekadar tempat kelahiran tetapi juga termasuk di dalamnya adalah tempat di mana kita menetap. Dapat dipahami pula bahwa mencintai tanah air adalah berarti mencintai tanah kelahiran dan tempat di mana kita tinggal.

Pada dasarnya, setiap manusia itu memiliki kecintaan kepada tanah airnya sehingga ia merasa nyaman menetap di dalamnya, selalu merindukannya ketika jauh darinya, mempertahankannya ketika diserang dan akan marah ketika tanah airnya dicela. Dengan demikian mencintai tanah air adalah sudah menjadi tabiat dasar manusia.

Orang yang beragamanya benar dan cinta terhadap tanah airnya akan selalu memerhatikan keamanan tanah air, tempat hidupnya, kampung halamannya. Ia tidak akan membuat kegaduhan demi kegaduhan, tidak menebar kebencian dan saling permusuhan di antara setiap orang dan setiap suku serta para pemilik indentitas berbeda yang menempati setiap jengkal tanah airnya.

Orang yang mencintai tanah air karena perintah agamanya bahkan sanggup mengorbankan harta benda atau apa saja. Bahkan mengorbankan nyawanya untuk kepentingan mempertahankan tanah airnya dari setiap ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Menangkal PKI

Ketika Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Saifuddin Zuhri, dan Kiai Idham Chalid diangkat sebagai anggoata Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada tahun 1959, peran kiai-kiai NU di DPAS sangat penting karena saat itu PKI menghendaki sosialisme Indonesia sebagai sosialisme Komunis ala Moskow maupun Peking. Selama berbulan-bulan dewan pertimbangan ini bersidang membicarakan tentang Sosialisme Indonesia, Landreform, dan Pancasila.

Para kiai NU tersebut selalu mengimbangi konsep PKI dan secara tidak langsung menghalau pikiran-pikiran PKI yang berupaya mengancam keselamatan Pancasila. Kalangan pesantren dan para kiai NU senantiasa mendekat kepada Presiden Soekarno bukan bermaksud ‘nggandul’ kepada penguasa, melainkan agar bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis supaya keputusan-keputusan Soekarno tidak terpengaruh oleh PKI.

Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (2010) menyebutkan, hubungan baik antara Presiden Soekarno dan Kiai Wahab Chasbullah memudahkan diterimanya saran-saran NU yang disampaikan oleh Kiai Wahab lewat DPAS. Misalnya, ketika DPAS sedang membicarakan perlu tidaknya berunding soal Irian Barat (sekarang Papua) dengan pihak Belanda.

Begitu juga saat Kiai Wahab menerima konsep Nasakom Soekarno pada 1960. Ide Nasakom Soekarno terlihat jelas pada Amanat Presiden 17 Agustus 1960 yang kemudian terkenal dengan rumusan “Jalannya Revolusi Kita” (Jarek). Menerima konsep Nasakom tidak mudah bagi partai Islam lain seperti Masyumi sehingga Kiai Wahab dituduh macam-macam, di antaranya dituduh tidak konsisten, oportunis, bahkan dituduh ‘Kiai Nasakom’ pada masaera Demokrasi Terpimpin Soekarno.

Dalam pandangan Syaikhul Islam Ali dalam Kaidah Fikih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama (2018), bagi pengkaji fiqih, strategi politik Kiai Wahab tidak salah karena berpijak pada prinsip fiqih yang fleksibel dan elastis. Fleksibel tidak dapat disamakan dengan oportunis. Fleksibel mampu masuk di berbagai ruang dengan tetap mempertahankan ideologi, sedangkan oportunis berpihak pada siapa pun asal diberi keuntungan materi. Sejak dahulu kala, bahkan saat NU menjadi partai, para kiai konsisten menjalankan politik kebangsaan dan politik kerakyatan dengan pijakan norma agama dan etika, bukan politik kekuasaan yang oportunis.

Ketika Bung Karno menyatukan kaum agama, nasionalis, dan komunis dalam bingkai Nasakom, Kiai Wahab mendukung konsep tersebut dengan cara bergabung dalam sistem pemerintahan. Komitmen Kiai Wahab dan ulama-ulama pesantren tidak berubah terhadap gerak-gerik PKI dengan komunismenya, yaitu tetap melawan dan menentang karena ideologi politik PKI bertentangan dengan prinsip Pancasila. Sebab itu, Kiai Wahab memilih bergabung dalam Nasakom bertujuan untuk mengawal kepemimpinan Bung Karno supaya perjalanan pemerintahan tetap bisa dikendalikan oleh NU sebagai perwakilan umat Islam dan tidak dimonopoli oleh PNI atau pun PKI.

Ditegaskan oleh Kiai Wahab, untuk mengubah kebijakan pemerintahan tidak bisa dengan berteriak-teriak di luar sistem, tetapi harus masuk ke dalam sistem. Kalau Cuma berteriak-teriak di luar, maka akan dituduh makar atau pemberontak. Prinsip dan kaidah yang dipegang oleh Kiai Wahab dalam tataran fiqih ialah, kemaslahatan bergabung dengan Nasakom lebih jelas dan kuat daripada menolak dan menjauhinya, taqdimul mashlahah ar-rajihah aula min taqdimil mashlahatil marjuhah (mendaulukan kemaslahatan yang sudah jelas lebih didahulukan dari kemaslahatan yang belum jelas). Karena jika tidak ada NU sebagai perwakilan Islam, PKI akan lebih leluasa mempengaruhi setiap kebijakan Soekarno.

Pada 21 Juni 1970, Presiden Soekarno mengembuskan napas terakhirnya. Historia mencatat, pada penghujung hidupnya, dia jalani dengan memilukan. Setelah dijatuhkan pada Maret 1967 dengan naiknya Jenderal Soeharto menjadi presiden, Soekarno menjadi tahanan rumah di Istana Bogor, kemudian dipindahkan ke Wisma Yaso di Jakarta (Sekarang Museum Satria Mandala).

Sesudah jatuh sakit selama waktu singkat dan tanpa perawatan yang baik, Soekarno meninggal pada pukul tujuh pagi, 21 Juni 1970. Dia dalam otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams, berwasiat agar dimakamkan “di bawah pohon yang rindang, dikelilingi oleh alam yang indah, di samping sebuah sungai dengan udara segar dan pemandangan bagus. Aku ingin beristirahat di antara bukit yang berombak-ombak dan di tengah ketenangan. Benar-benar keindahan dari tanah airku yang tercinta dan kesederhanaan darimana aku berasal. Dan aku ingin rumahku yang terakhir ini terletak di daerah Priangan yang sejuk, bergunung-gunung dan subur, di mana aku pertama kali bertemu dengan petani Marhaen.”

Namun, Presiden Soeharto menyatakan bahwa sebelum memutuskan tempat pemakaman Soekarno, dia mengundang para pemimpin partai dan pelbagai tokoh masyarakat. Soeharto menganggap ini masalah politik yang cukup pelik. Jadi pemakaman tidak ditentukan oleh keluarga, tetapi melalui petimbangan elite politik. Akhirnya, Soeharto memutuskan untuk memakamkan Soekarno di Blitar, di samping makam ibunya, pada 22 Juni 1970. Pemakaman di Blitar itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1970 tertanggal 21 Juni 1970. (Fathoni)
#muslimsejati


Continue Reading...

Rabu, 19 Juni 2019

HUKUM MEMBELA NEGARA

Tidak ada komentar:

HUKUM MEMBELA NEGARA
Kemerdekaan Indonesia tercinta yang sekarang bisa kita nikmati bersama adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pejuang pendahulu kita.
Salah satunya adalah Hadratusyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari Tidak diraguan lagi, peranan Beliau sangat penting sekali bagi perkembangan agama Islam di Indonesia. Beliau mendirikan Pesantren Tebuireng pada tahun 1899 M. dimana hampir sebagian besar pondok Pesantren di Jawa dan Sumatera lahir dari rahim Pesantren Tebuireng dan kyai2nya yg pernah nyantri kepada Mbah Hasyim.
Selain itu, Hadratusyaikh juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau mengajak para santrinya untuk berjuang melawan penjajah. Menurut Beliau, berjuang melawan penjajah hukumnya fardlu ‘ain, wajib bagi setiap orang muslim Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 1945 M, beliau mengeluarkan fatwa jihad yang isinya. “Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius 88 KM. Perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah. Oleh karena itu orang Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid…” (dikutip dari film Sang Kiai). Fatwa jihad ini kemudian dikenal dgn istilah Resolusi Jihad. Perjuangan Hadratusyaikh dalam membela tanah air tercermin dalam film SANG KIAI, sebuah film perjuangan yang diproduksi oleh Rapi Films pada tahun 2013.
Maka kepada Akhi dan Ukhti yang masih saja ngeyel hendak memberontak dan mengganti idiologi negara ini SADARLAH SADARLAH .... Tugas kita sekarang adalah menjaga dan merawat apa yang sudah para pendahulu kita perjuangan !!!

#Muslimsejati
Continue Reading...

Platform Medsos Harus Terlibat Lebih Aktif Menangkal Radikalisme Online

Tidak ada komentar:


Jakarta, NU Online
Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, terjadi aksi bom bunuh diri di sebuah pos pantau Polisi di Kartasura, Jawa Tengah. Dari caranya melakukan aksi yang sendirian, pengamat terorisme yang juga Sri Yunanto menyebut aksi tersebut bagian dari fenomena lone wolf atau aksi terorisme yang dilakukan sendirian akibat teradikalisasi secara online. Walau begitu, ia juga menyebut kemungkinan hubungan pelaku dengan jaringan teroris seperti Jamaah Ansharud Daulah (JAD) sebelum kemudian teradikalisasi secara online.
Staf ahli Menkopolhukam ini juga mengatakan bahwa fenomena radikalisasi online ini tak lepas dari banyaknya konten media sosial yang mempromosikan radikalisme dan terorisme, yang sejatinya sudah terjadi sejak dulu. “Radikalisasi secara online itu sebenarnya bukan fenomena baru. Dulu ada kasus Alam Sutra dan penyerangan gereja di Medan. Itu termasuk self radicalization,” katanya di Jakarta.
Jika ditarik lebih jauh, salah satu akar masalahnya adalah kurang terlibatnya pemilik platform media sosial dalam mengantisipasi banyaknya konten pro radikalisme kekerasan dan terorisme. “Inilah masalahnya karena yang menanggung beban negatif itu pemerintah, sementara penyedia platform enak-enak saja. Seperti di Youtube, kalau tayangannya banyak dapat iklan pasti mereka untung, sementara kalau ada konten tentang radikalisasi ini mereka cuci tangan, baru pemerintah yang take down,” ungkap pakar Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia ini.
Sebagai solusi, Yunanto mengusulkan agar penyedia platform dan pemerintah membuat agenda bersama untuk mengatasinya. Ia mencontohkan sebuah aturan yang diberlakukan di Jerman; penyedia platform yang memuat konten negatif akan dikenakan denda yang berat hingga sekitar 6 miliar rupiah. Aturan itu efektif sejak diberlakukan dan dapat mengerem berkembangnya konten negatif terutama konten yang mengampanyekan terorisme.
“(Di Jerman) kalau platform tetap seenaknya dengan tidak melakukan screening terhadap konten, mereka pasti akan bangkrut kena denda. Saya rasa, cara itu bisa diterapkan di Indonesia,” tuturnya.
Sebab, tanpa keterlibatan pemilik platform, pemerintah akan kesulitan menangkal derasnya konten yang diproduksi masyarakat tersebut. Dampak luasnya, masyarakat akan ‘dicekoki’ konten-konten radikalisme tersebut.
Apabila penyedia platform bersedia melakukan screening terhadap konten-konten mereka, tentu akan memudahkan pemerintah dalam mewaspadai radikalisasi melalui media sosial. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator bisa memperkuat pengawasan dan pengaturan di media sosial. Selain dua lembaga itu, ia yakin institusi keagamaan juga perlu dilibatkan dalam memerangi radikalisme dan terorisme, karena bertentangan dengan nilai agama yang mengutamakan rahmat bagi semua orang.
“Kalau tiga-tiganya bersinergi Insya Allah bisa kita tekan cybercrime termasuk extra ordinary crime berupa ideologisasi, radikalisasi, dan berbagai hal negatif di medsos,” pungkas Sri Yunanto.


Pemerintah saja tak cukup
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Intelijen dan Terorisme, Wawan Hari Purwanto. Menurutnya aksi Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan berbagai cara untuk membendung radikalisme online tak cukup efektif tanpa adanya filter dari penyedia platform.
Penyedia platform media sosial (medsos) seperti Youtube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain, harus lebih aktif bertanggungjawab terhadap terjadinya radikalisasi via medsos. Sehingga konten-konten yang mengandung kampanye ajakan untuk melakukan aktivitas radikalisme kekerasan dan terorisme tidak sampai 'lapas' tersebar ke masyarakat.
“Penyedia medsos ini juga perlu ikut bertanggungjawab. Mereka seharusnya bisa memfilter sebelum konten radikal tersebut tersebar ke masyarakat. Apalagi masalah terorisme ini termasuk dalam katagori extraordinary crime,” ujar Wawan Hari Purwanto, di Jakarta, Kamis (13/6).
Menurutnya, radikalisasi via online melalui medsos sudah menjadi ancaman nyata dan sangat serius sehingga perlu diwaspadai. Karena bagi kelompok radikal terorisme ini media sosial merupakan sebuah sarana yang efektif digunakan untuk merekrut dan melakukan indoktrinasi karena jangkauan yang luas.
“Dari beberapa kasus banyak pihak terpapar melalui medsos. Bai’at yang mereka (kelompok teroris) sekarang juga sudah via medsos. Bahkan mereka juga bisa melakukan tanya jawab jika mereka mengalami kesulitan dalam membuat bahan peledak. Sehingga rekrutmen sekarang ini tidak perlu tatap muka lagi,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan, dalam pengamatannya sejauh ini pergerakan kelompok-kelompok radikal seperti JAD yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu masih eksis untuk menyebarkan paham radikal melalui medsos.
“Meski JAD tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Indonesia, sehingga dibubarkan atau tidak, tetapi mereka tetap bisa melakukan gerakan teror dan rekrutmen. Bahkan nama juga relatif bisa berganti sesuai dengan keinginan mereka. Jadi kenyataannya sekarang JAD ini masih eksis dalam penyebaran gerakan radaikal via medsos,” ujarnya.
Ia sekaligus meminta peran pemerintah melalui Kemkominfo agar terus membatasi ruang gerak penyebaran paham radikal terorisme ini melaui medsos. “Peran pemerintah via Kemkominfo sangat diperlukan, sebab Kemkominfo punya otoritas untuk memblokir, melakukan take down, meng-counter, memutilasi dan lain-lain atas permintaan Kementerian ataupun Lembaga lain ataupun tuntutan masyarakat,” ujarnya.(Red: Ahmad Rozali)

#Muslimsejati

Continue Reading...

Minggu, 16 Juni 2019

Relasi Ideologis Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia

Tidak ada komentar:



Indonesia, dalam arti khusus, merupakan suatu ikatan besar yang merangkul jutaan manusia dengan segala ketentuan hukum yang menyertainya. Setiap individu –tanpa terkecuali- wajib mennyerahkan diri sepenuhnya untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditancapkan di dalamnya. Akan tetapi di sisi lain, manusia yang tengah menjalani proses berhukum di Indonesia, “secara langsung” juga tengah menjalani proses berhukum dalam sudut yang berbeda, yaitu agama. Ironisnya, masing-masing ikatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan tersendiri yang keduanya harus dijalani oleh masyarakat Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
Keharusan untuk menjalankan dua ketentuan dalam satu waktu ini lah yang belakangan sering menjadi pemicu dari beberapa kekacauan dan konflik yang terjadi di Indonesia. Yaitu ketidakbijaksanaan sebagian individu atau golongan tertentu dalam menyikapi dua hal di atas. Mereka tidak mampu mengkrompromikan dua hal (yaitu hukum negara dan hukum agama), yang mestinya mampu dibawa menuju satu arah dan dijalankan beriringan dalam waktu yang sama. Mereka beriskukuh untuk memprioritaskan salah satu saja, dan berusaha untuk menafikan yang lainnya.
Pancasila sebagai Falsafah Hukum Negara
Sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki tatanan-tatanan hukum yang diperuntukkan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Tanpa adanya hukum, suatu kehidupan sosial tidak mungkin mampu berjalan dengan baik dan aman. Oleh sebab itu, para pakar hukum dan ahli tata Negara yang terlahir di bumi pertiwi ini, mulai dari zaman terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai detik ini, tak pernah berhenti memikirkan berbagai persoalan hukum berikut solusi-solusi nya demi terciptanya kehidupan yang damai di tengah masyarakat.
Pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Sebagai padangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetap bahkan harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia. Dengan demikian, setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku.
Sekilas tentang Prinsip Dasar Hukum Islam
Secara umum, hukum-hukum yang terdapat di dalam Islam menyentuh seluruh lini kehidupan manusia. Mulai dari hal-hal yang dilarang (haram), dibenci (makruh), dibolehkan (mubah), dianjurkan (sunnah), dan diwajibkan (wajib) . Persoalan yang dibahas pun juga menyangkut hal-hal yang selalu mengitari kehidupan manusia, yaitu interaksi sosial antarsesama manusia (mu’amalah) dan interaksi manusia dengan Tuhannya (ibadah).
Di dalam Islam, terdapat lima tujuan utama diberlakukannya hukum-hukum syari’at dalam kehidupan manusia, yaitu :
1. Menjaga Agama (Hifzh al-Din), misalnya shalat.
2. Menjaga Jiwa (Hifzh al-Nafs), misalnya anjuran makan dan minum.
3. Menjaga Harta (Hifzh al-Maal), misalnya jual beli.
4. Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql), misalnya larangan meminum sesuatu yang memabukkan.
5. Menjaga Keturunan (Hifzh al-Nasl), misalnya larangan berzina.
6. Menjaga Kehormatan (Hifzh al-‘Aradh), misalnya larangan mencaci orang lain.
Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dengan Hukum Islam di Indonesia
Sebagai sebuah negara yang berasaskan Pancasila, Indonesia telah menampilkan dirinya sebagai negara yang hidup dibawah suatu payung hukum, guna tercapainya kehidupan bernegara yang damai. Payung hukum itu tercipta tatkala para pendiri bangsa (founding fathers) bermufakat pasca terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno.
Sehari setelah peristiwa itu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi dimurnikan dan dipadatkan menjadi Dasar Negara, dimana ia merupakan inti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di Indonesia, rumusan Pancasila (lima pilar utama yang selanjutnya menjadi dasar negara (yaitu): Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) merupakan bentuk “kompromi” antara pandangan sekuler (yang menganggap tidak perlu ada peran agama dalam ranah negara) dengan pandangan agamis (khususnya Islam sebagai agama terbesar di Indonesia yang menganggap agama harus berperan dalam proses bernegara).
Memberikan inspirasi baru terhadap penerapan nilai-nilai Islam merupakan suatu hal yang diperkenankan, selama tidak bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain, hal ini juga menjadikan Indonesia terbebas dari tuduhan sebagai “negara yang sekuler” meskipun tidak memproklamirkan dirinya menjadi sebuah negara Islam.
Supriyadi melalui kutipannya terhadap pendapat Soenarjo menyebutkan bahwa hukum Islam memiliki tujuh prinsip utama, yaitu :
1. Prinsip Tauhid (al-Tauhid)
Yaitu suatu prinsip yang bermuara pada pengesaan Tuhan. Dalilnya terdapat dalam Q.S. Ali Imran (3): 64. Hal ini senada dengan bunyi sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Prinsip Keadilan (al-‘Adl)
Ada empat makna adil. Pertama, adil dalam arti sama; Kedua, adil dalam arti seimbang; Ketiga, adil dalam arti menempatkan sesuatu pada tempatnya’ Keempat, adil dinisbatkan kepada Allah. Dalil perintah berbuat adil terdapat dalam Q.S. al-A’raf: 29. Hal ini senada dengan sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3. Prinsip Persamaan (al-Musawah)
Dengan prinsip ini, setiap individu, kelompok dan golongan mempunyai hak yang sama dalam pandangan hukum Islam. Yang membedakannya hanyalah ketaqwaannya di sisi Allah. Q.S. al-Hujurat (49): 13. Hal ini juga senada dengan sila yang kelima, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (tanpa pandang suku dan ras).
4. Prinsip Kemerdekaan/Kebebasan (al-hurriyyah)
Prinsip kebebasan dapat dijumpai pada beberapa ayat di dalam al-Qur’an. Salah satunya yaitu Q.S. al-Baqarah (2): 256. Hal ini senada dengan kalimat yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
5. Prinsip Perintah Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran (al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar)
Prinsip ini menjadi pengendali kehidupan umat manusia agar terhindar dari segala bentuk kemudharatan. Hal ini sangat berimbang dengan tujuan utama dibentuknya hukum perudang-undangan negara, yaitu untuk mencegah terjadinya keburukan di tengah kehidupan masyarakat.
6. Prinsip Tolong-Menolong (al-Ta’awun) dan Musyawarah (al-Shura)
Untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kemaslahatan manusia, Islam mengajarkan penganutnya untuk tolong menolong dalam kebaikan dan mengadakan musyawarah. Hal ini senada dengan semangat yang dibangun oleh hukum negara, yaitu agar masyarakat saling menolong dalam kebaikan agar tercipta kehidupan yang damai. Juga senada dengan isi sila yang keempat. Ayat yang berkenaan dengan prinsip ini terdapat dalam Q.S. al-Maidah (5): 2; Q.S. Ali Imran (3): 159.
7. Prinsip Toleransi (al-Tasamuh)
Prinsip ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam melihat sebuah hukum, kerena perbedaan teori, metode, dan pendekatan yang dipakai dalam penggalian hukum Islam hendaknya disikapi dengan lapang dada. Dengan arti, meskipun kesimpulan hukum yang diperoleh oleh satu kelompok dengan kelompok lain berbeda, namun mereka masih berada dalam agama yang satu, yaitu Islam. Hal ini senada dengan semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “meski berbeda-beda namun tetap satu”.
Relasi Bilateral antara Hukum Negara dan Hukum Islam
Sebuah kaidah Ushul Fiqh menyebutkan :
الْمُحَافَظَةُ عَلَى اْلقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالْأَخْذُ بِالْجَدِيْدِ الْأَصْلَحِ
“Melestarikan khazanah masa lalu dan mengakomodasi khazanah masa kini yang dinilai efektif-fungsional bagi reformasi hukum Islam kontemporer.”
Kaidah di atas memberikan isyarat bahwa suatu hal yang telah lama ada, jika dianggap masih relevan dan cocok untuk diaplikasikan, maka hal itu dapat dilanjutkan dan dilestarikan. Namun jika hal tersebut –setelah  dikontekstualisasikan dengan keadaan masyarakat tertentu— dirasa tidak relevan dan dianggap mustahil untuk diterapkan, maka membuat suatu terobosan baru dengan tidak mengubah tujuan dan eksistensi sebelumnya, menjadi sangat pantas untuk diterapkan.
Masyarakat Indonesia yang memiliki kultur dan budaya tersendiri –yang dalam banyak tempat memiliki banyak perbedaan dengan masyarakat Arab—, membutuhkan suatu payung hukum yang mampu menaungi segala persoalan yang terjadi di tengah kehidupan mereka. Di sisi lain, mereka telah menerima agama Islam sebagai agama yang harus dipegang dan diamalkan.
Realita sejarah membuktikan, bahwa agama Islam yang muncul di lingkungan kehidupan masyarakat Arab tidak jarang harus mengadopsi beberapa kebiasaan yang biasa mereka lakukan, dengan tujuan agar nilai-nilai baru yang ditawarkan oleh Islam dapat diterima dan diamalkan dengan mudah.
Syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum masyarakat . Salah satunya ialah dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sejalan dengan pola kebiasaan hidup masyarakat tersebut. Islam menanamkan nilai-nilai, sedangkan negara mewujudkan nilai-nilai tersebut menggunakan langkah-langkah yang paling relevan dengan kondisi sosial masyarakatnya.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pertentangan sedikitpun antara hukum Negara dengan hukum Islam selama hukum yang ditegakkan itu sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam. Sehingga Indonesia dapat tetap berdiri kokoh dengan pondasi-pondasi dasar Negaranya dan saling bahu-membahu dengan nilai-nilai universal Islam.
#muslimsejati
Continue Reading...

Kamis, 06 Juni 2019

Hubungan Pancasila dengan Islam

Tidak ada komentar:


Pada tanggal 1 Juni 2019 kemarin merupakan momentum penting lahirnya Pancasila dimana masyarakat perlu mencatat historis perumusan dasar negara yang dideklarasikan Bung Karno, dalam momentum ini lah stigma revolusi Pancasila tampak hadir atas dasar keinginan dan kemauan kita semua sebagai warga yang berkembangsaan Indonesia.
Revolusi Pancasila tentu ini menjadi sebuah simbol kebangkitan bangsa dan negara untuk menjaga semangat serta komitmen terhadap persatuan, kemajemukan, kemakmuran, kerakyatan, kemanusiaan, dan keadilan. Meskipun, demikian bersatu padu dalam simbolisme Bhineka Tunggal Ika, Pancasila adalah bagian dari pada esensi yang paling penting dalam sendi-sendi kehidupan bernegara.
Dalam konteks ini, substansi Pancasila tertuang dalam suatu tatanan nilai, dan norma yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, negara Indonesia tanpa dasar Pancasila maka wajah persatuan sebagai simbol kekuatan kebangsaan (nation of power) tidak akan mampu menyatukan semangat nasionalisme masyarakat yang relatif beragam.
Secara eksplisit hadirnya Pancasila tampak lahir kemajemukan negara sebagai langkah untuk menghindari terjadinya anarkhi termasuk dengan Islam. Walaupun, Islam tidak bersikera mendirikan negara yang berdasarkan Islam, tetapi. Paling tidak, ada tiga alasan penerimaan umat Islam pada negara Pancasila, yaitu alasan pluralitas bangsa Indonesia, justifikasi fiqih NU, dan tradisi keilmuan NU.
Aktualisasi Islam dalam Pancasila
Perumusan norma yang tertuang di dalamnya, Pancasila meletakkan nilai-nilai yang esensial dimana hal itu berafiliasi dengan konsep keislaman. Yaitu, ketuhanan, prinsip permusyawaratan, keadaban, kemanusiaan, dan keadilan. Semua esensi tersebut adalah substansi yang termaktub di dalam ajaran Islam. Justru itu lah, aktualisasi Islam dan dasar negara Pancasila selalu hidup bersatu.
Memang di negara Indonesia masyarakatnya mayoritas umat Islam, tetapi klaim terkait negara harus berdasarkan Islam ini sangat krusial. Dan yang paling pentingnya lagi tokoh-tokoh bangsa menyapakati dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sehingga, selain Islam menekankan pada prinsip-prinsip tersebut. Pancasila juga meletakkan nilai-nilai itu sebagai bentuk tujuan untuk mewujudkan simbol persatuan Indonesia.
Karena itu lah, dasar negara Pancasila adalah ideologi yang final yang sangat tidak patut untuk dipertentangkan di kalangan masyarakat majemuk, sebab Pancasila merupakan ideologi yang bersahabat dengan agama (religiously friendly ideology), termasuk dengan Islam. Dan ini lah, kemudian mengakibatkan Indonesia mampu bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka jika ada dari umat Islam mempunyai ideologi yang lain, maka akan terjadi perbedaan-perbedaan. Sehingga, Islam sendiri substansi pemahamannya itu tidak monolitik di kalangan umat Islam itu sendiri. Jadi, hubungan Islam dengan Pancasila itu sangat lah erat bagaikan manusia yang bisa hidup karena bisa bernafas sama dengan negara mampu bersatu karena adanya dasar Pancasila.
Merespon Pancasila
Menurut Iriyanto Widisuseno, dkk dalam buku (Pendidikan Pancasila: 2007) menegaskan, “penerimaan masyarakat agama terhadap Pancasila sebagai ideologi negara sudah merupakan suatu kesepakatan politik (political resultant) atau putusan final yang mempunyai kekuatan hukum dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga, Pancasila mempunyai kedudukan yang esensial bagi bangsa dan negara Indonesia. Pertama, sebagai pandangan hidup bangsa. Kedua, sebagai ideologi negara. Ketiga, dasar negara”.
Dari perspektif tersebut, secara sosio-historis-kultur masyarakat tampak sangat merespon positif dengan putusan final Pancasila yang dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara. Artinya, masyarakat mempunyai semangat yang tinggi terhadap hubungan negara dengan Pancasila, terutama dengan agama dimana di negara ini terdiri pelbagai macam agama.
Menurut hemat penulis, dengan hubungan yang relatif erat masyarakat responsif penting untuk kembali melakukan penguatan bagi masyarakat terkait pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Karena hidup tanpa pengamalan Pancasila negara bisa menjadi lemah hingga tidak berdaya, dan Indonesia bisa terpecah belah karena perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Perlu kita yakini bersama dengan Pancasila kita bisa hidup ramah dan merajut harmoni cinta dengan umat agama lainnya. Paling tidak, dengan ideologi tersebut negara Indonesia tidak lagi dilanda konflik agama maupun konflik sosial. Dan pentingnya lagi partisipasi NU dan Muhammadiyah bisa menjadi solusi efektif kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai persatuan keagamaan, kebangsaan, dan keindonesiaan (wathaniyah).
Oleh: Hasin Abdullah, peneliti Muda Bidang Hukum UIN Jakarta, sekaligus Alumni SMA-Tahfidz Darul Ulum Pondok Pesantren Banyuanyar, Pamekasan.
https://www.harakatuna.com/hubungan-pancasila-dengan-islam.html
#muslimsejati

Continue Reading...

Rabu, 05 Juni 2019

Menjadi Indonesia yang Kafah

Tidak ada komentar:

Oleh Wahyu Noerhadi


Satu tempo, saya berjumpa, ngopi, dan ngobrol ngidul-ngalor-ngetan-ngulon dengan seorang kawan dari NU Online. Dari obrolan sore hari itu, ada satu topik (cerita) yang hingga kini masih terpatri dalam batok kepala saya. Kawan saya yang wartawan itu berkisah, pada saat ia melakukan peliputan tentang Hari Raya Imlek atau Tahun Baru China, ia bersua dengan seorang kakek tua penjaga Hok Tek Bio di kampungnya, di Cirebon. Dan ketika ia mengenalkan bahwa dirinya adalah wartawan NU Online, katanya, kakek tua itu tiba-tiba menampakkan wajah yang semringah dan terkesan begitu karib. Kata kawanku, sang kakek tersenyum lebar hingga tampaklah beberapa gigi yang sudah tanggal.

Setelah berkenalan dan kawanku sudah mendapatkan bahan berita, kawanku mengungkapkan, si kakek bercerita atau tepatnya berharap, benar-benar berharap pada Nahdlatul Ulama (NU) agar senantiasa mampu menjaga keutuhan NKRI. Kakek itu berharap agar NU selalu mampu mengawal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang besar. Kata kawanku, yang terus diingat olehnya itu ialah saat si penjaga kelenteng menyampaikan rasa terimakasihnya kepada NU sebagai Ormas yang sampai saat ini selalu menebar kedamaian.

"Islam yang rahmatan lil ‘alamiin," kata kawanku pada si kakek.

Selanjutnya, satu tempo yang lain, di kantin kampus, saya bercakap-cakap dengan seorang kawan baru yang awalnya saya kira dia itu muslim, dan ternyata Katolik. Percakapan bermula ketika kami menuju kantin, dan kawan kelas saya itu berkata sambil menyenggol tubuh saya dengan sikunya, "Kader muda NU, ya?" Saya pun kaget.

Mengapa dia tiba-tiba bertanya begitu? Saya membatin. Ah ya, di dalam kelas, waktu perkenalan, saya menyebutkan bahwa saya bantu-bantu di sebuah lembaga di PBNU.

"Mmm, NU kultural, Bung. Hehe," sanggah saya, yang kemudian berpikir setelahnya bahwa NU itu memang dibangun dari kultur.

"Bung, gue seneng lihat kader-kader muda NU yang rajin meng-counter radikalisme dan mengampanyekan kesatuan Republik Indonesia. Gue percaya bahwa semua agama mengajarkan kebaikan dan perdamaian, bukan kekerasan dan perpecahan, termasuk agama Islam. Maka itu, gue juga kurang sepakat tuh adanya Islamophobia di Barat sana. Anggapan mereka tentang Islam gue kira sangatlah subjektif. Mereka belum paham betul bagaimana Islam di Indonesia. Mereka mungkin tak pernah mendengar cerita tentang orang-orang Islam yang menghajar penjajah di Surabaya. Meski dengan kalimat-kalimat Islam, gue pikir, semangat kebangsaanlah yang digaungkan sama Bung Tomo waktu itu, buat ngusir penjajah dan untuk kemerdekaan Indonesia," jelasnya di hadapan muka saya yang hanya manthuk-manthuk saja mencerna ucapannya.

Saya mencerna bahwa kawan saya yang berkacamata bundar itu sedang bicara soal peristiwa 10 November 1945 atau yang juga kita kenal dengan Pertempuran Surabaya, yang semangatnya lahir dari Fatwa Resolusi Jihad Founding Father NU, Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.

Bagi saya, pada peristiwa 10 November yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan itu, sumbangsih kiai seperti KH Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Mas Mansur, KH Wahid Hasyim, serta santri-santrinya amatlah besar. Bung Tomo, TKR (Tentara Keamanan Rakjat), etnis Tionghoa, dan laskar santri Hizbullah-Sabilillah bertempur dengan 30 ribu pasukan Britania Raya. Saya pikir, itulah persatuan Indonesia!

"Gue serius, Bung, NU harus berdiri tegap melawan radikalisme Islam. Gue agak khawatir juga dengan aksi-aksi itu, Bung. Jangan sampai deh Islam nantinya mengalami zaman kegelapan, di mana dominasi agama begitu kuat masuk ke ranah politik. Jangan sampai agama dijadikan alat untuk berbuat semena-mena, mengawasi dan menghukum siapa saja yang diangap sesat. Tapi gue rasa aksi-aksi entu hanya politik belaka dan sifatnya sementara. Bentar lagi juga reda. Tapi kalo ampe NU turun ke jalan bareng mereka, lha itu udah bahaya. Harapan gue sih, NU juga
Muhammadiyah bisa konsisten dan komitmen buat jaga keutuhan NKRI," ungkapnya.

Saya menanggapinya dengan tersenyum. Dan, tiba-tiba teringat Gus Dur. Ya, kita tahu, Gus Dur itu berdiri di atas semua golongan; dekat dan terdepan membela minoritas, Contohnya terhadap etnis Tionghoa. Kita mafhum, pasca tragedi Mei 1998, Gus Dur—yang saat itu masih menjabat sebagai Ketum PBNU—menyerukan kepada warga Tionghoa yang berada di luar negeri agar balik lagi ke Indonesia. Dan, Gus Dur menjamin keselamatan mereka. Gus Dur pulalah, melalui Keppres No. 6 tahun 2000, yang mengubah tanggal Tahun Baru Imlek menjadi tanggal merah, hingga kita pun bisa berleha-leha di rumah.

Terbitnya Keppres itu bikin banyak orang terheran-heran. Bahkan bikin kaget sendiri Budi Tanuwibowo selaku Sekretaris Dewan Rohaniwan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia. Budi kaget karena proses terbitnya Keppres itu terbilang cepat (Kompas, 7 Februari 2016).

Gus Dur memang kerap disebut sebagai presiden yang nyeleneh dan kontoversial. Padahal, kata guru ngaji saya, Gus Dur itu ibarat lokomotif Jepang yang super cepat, sedang kita masyarakat Indonesia adalah gerbong kereta ekonomi Indonesia. Tentunya banyak dari kita yang terseok-seok mengikuti laju pemikiran Gus Dur. Hal itu terbukti ketika pada akhirnya Gus Dur dijuluki Bapak Bangsa, tokoh pluralis ataupun humanis. Meskipun cukup sulit juga menyematkan atau menyebut Gus Dur dengan satu-dua gelar atau title.Wong Gus Dur sudah manusia yang manusia; yang memanusiakan manusia. Gus Dur itu mengajarkan kebangsaan; mengajak kita untuk menjadi bangsa Indonesia yang kafah, yang utuh; menunjukkan hakikat persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana amanat salah satu butir Pancasila, sebagai dasar berdirinya Republik Indonesia.

Ya, andai saja Gus Dur masih ada. Harapan kakek tua penjaga kelenteng dan harapan kawan katolik saya bakal langsung dijawabnya: "Berapa pun besar biaya dan resikonya, NU akan menjaga keutuhan NKRI." Harapan saya, (sifat, sikap, dan pemikiran) Gus Dur tetap ada di relung-relung batin dan kepala kita, terutama pada anak-anak muda NU atau generasi milennial macam saya.

Tidak hanya lewat Gus Dur, selaku tokoh NU dan Bapak Bangsa, kepada tokoh-tokoh NU lain seperti Mbah Moen, (Mbah) Gus Mus, Kiai Said, Habib Luthfi, dan kiai-kiai lainnya kita bisa belajar. Belajar mematrikan paham hubbul wathon minal iman Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asya’ari kepada ranah rasa. Hingga cintanya betul-betul pada Indonesia. Ya, rasa cinta pada Tanah Air bagian dari iman. Menurut Gus Mus, tidak ada alasan untuk tidak mencintai Indonesia; kita lahir, hidup, dan bahkan mungkin mati nanti ada di Bumi Pertiwi.

Kemudian, Kiai Said pun sering mengungkapkan bahwa hanya di Indonesia ada kiai yang nasionalis dan nasionalis yang kiai. Tidak ekstrem kanan tidak juga ekstrem kiri, tapi di tengah-tengah dengan menjadi Indonesia, sebagaimana prinsip NU sendiri, yakni tawazun (proporsional), selain dua prinsip lain: tasamuh(toleran) dan tawasuth (moderat).

Ketiga prinsip itulah yang saya pikir perlu ada dihayati betul oleh warga Nahdliyyin pada khususnya dan warga Indonesia pada umumnya. Selain itu, di tengah radikalisme dan modernitas yang terus merongrong manusia kita, maqolah masyhur di NU, "Almuhafadhoh alal qodimis solih wal akhdu bil jadidil aslah," atau "Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik" harus terus ada pada benak kita.

Saya kira itulah harapan (mimpi) saya, yang mungkin harapan kita semua untuk Indonesia, yang di dalamnya NU tumbuh dan berkembang; menjaga-mengawal jargon #NKRIHargaMati. Ya, harapan saya sebagai generasi milenial memang tak muluk-muluk, NU dan Indonesia harus seperti ini atau harus seperti itu. NU atau Indonesia harus sebagaimana adanya, sebagaimana mestinya, sebagaimana cita-cita para pendirinya; sebagaimana harapan mereka (para pendiri) kepada kita, selaku penerusnya.


Penulis adalah pegiat sastra dan literasi, kini diembani amanah mengelola nucare.id.
#MuslimSejati

Continue Reading...